Sukses

Eks Kadishub DKI Udar Pristono Ditahan Malam Ini?

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono. Dia diperiksa atas kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.

Tersangka kasus korupsi Transjakarta tersebut dikabarkan akan ditahan bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, usai pemeriksaan, hari ini, Rabu (17/9/2014).

"Iya rencana malam ini katanya ada tersangka mau ditahan. Karena ada pemeriksaan tersangka kasus Transjakarta. Datang diperiksa jam 10 tadi. Tunggu saja," kata sumber di Kejaksaan Agung, di Jakarta.

Pantauan Liputan6.com, mobil tahanan yang kerap membawa para tersangka ke ruang tahanan sudah berada di pelataran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Mobil Toyota Innova bernopol B 1492 WQ sudah terpakir di tempat Udar diperiksa.

Sementara Kapuspenkum Kejagung, Toni T Spontana, belum bisa memastikan. "Belum bisa kita pastikan, karena sampai sekarang (Udar) masih diperiksa," ucap Toni.

Dia berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan terkait status terakhir Udar Pristono. “Nanti akan kita kabarkan kalau sudah ada perkembangan,” tukas Toni.

Dalam kasus ini Jaksa penyidik pidana khusus Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka baru dalam kasus ini. Udar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014. Bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.

Sementara 3 tersangka baru berasal dari pihak swasta yang merupakan rekanan penyedia barang dalam pengadaan Bus Transjakarta yakni Tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh keterangan 60 orang saksi, termasuk keterangan ahli," ujar Toni.

Selain itu, penyidik mengorek keterangan dari 4 saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa, dan Setyo Tuhu.

"Hasil pemeriksaan spesifikasi teknis terhadap 125 unit bus. Kemudian, hasil penelitian terhadap alat bukti dokumen dan surat, serta barang bukti yang telah disita," papar dia.

Tony menjelaskan, penyidik juga menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 54.389.065.200. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini