Sukses

Harus Ada Regulasi yang Jelas Soal Larangan Pelat B Masuk Bogor

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan mengejutkan dengan melarang kendaraan pelat B masuk ke Kota Hujan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan mengejutkan dengan melarang kendaraan pelat B masuk ke Kota Hujan itu pada akhir pekan mulai tahun 2015 mendatang. Kebijakan itu diterapkan demi mencegah kemacetan yang makin menjadi.

Terkait hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Condor Kirono menegaskan, Pemkot Bogor perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkiat.

"Harus ada koordinasi dengan pemangku kepentingan," ucap Condor di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Dia menjelaskan, bila kebijakan itu diberlakukan untuk mengurangi dampak kemacetan maka regulasinya harus jelas. Sebab tidak ada batasan operasi kendaraan di seluruh Indonesia.

"Sehingga kalau mau dibatasi, regulasinya harus jelas seperti apa," ucap dia.

Rencana pembatasan kendaraan pelat B yang masuk ke Bogor ini sebelumnya telah ditolak oleh Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman. Dia pun mengimbau untuk tidak mengotak-kotakkan wilayah Indonesia.

"Polri itu bicara wilayah Republik Indonesia. Jangan kotak-kotakkan begitu," kata Sutarman. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini