Sukses

Sutan Bhatoegana Serahkan Soal Penahanan ke KPK

Sutan Bhatoegana rampung diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dia diperiksa‎ sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Saat ditanya apakah siap ditahan KPK, Sutan hanya berkomentar singkat. "Tanyakan saja ke KPK," kata Sutan di dalam mobilnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Setelah itu, ia menutup pintu mobilnya tanpa berkomentar lagi. Dengan mobil Toyota Alphard B 1957 SB warna hitamnya, Sutan pergi meninggalkan Gedung KPK.
‎
Sutan mengaku hanya ditanyai mengenai pengawasan pada Kementerian ESDM. Mengingat Komisi VII sebagai Wakil Rakyat di bidang minyak dan gas bumi itu memang bermitra salah satunya dengan Kementerian ESDM. "Saya ditanya mengenai pengawasan. Begitu saja," kata Sutan.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyatakan, belum ditahannya Sutan dikarenakan berkas penyidikan belum selesai. Penahanan akan dilakukan setelah berkasnya sudah lebih dari 50 persen.

"Jadi dilakukan pemeriksaan, digali lebih dalam lagi untuk mendapatkan fakta yang lebih valid," kata Samad, Selasa, 17 Juni 2014 lalu.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk anggota-anggota Komisi VII DPR.

‎Atas perbuatannya, KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini