Sukses

Gadaikan SK, Anggota DPRD Diragukan Integritasnya

Meski demikian, diakui tidak ada aturan yang melarang manggadai SK dan belum ada sanksi tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Baru beberapa hari dilantik, anggota DPRD dari beberapa daerah antara lain seperti di Riau, Banten, dan Cimahi, menggadaikan SK pengangkatan ke bank untuk meminjamkan uang. Anggota DPR terpilih dari Nasdem Kurtubi menilai, penjual SK itu diragukan integritasnya.

"Saya dari DPR Pusat prihatin dengan fenomena anggota DPRD menggadaikan SK-nya. SK itu kan bentuk kepercayaan rakyat untuk perjuangan rakyat. Kalau SK diagunkan, patut diragukan integritasnya untuk membela kepentingan konstituen," tegas Kurtubi di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Kurtubi pun meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD segera mengambil tindakan. Meski demikian, ia mengakui tidak ada aturan yang melarang penggadaian SK dan juga belum ada sanksi tegas.

"Kalau ada BK bisa diselesaikan di sana. Bisa sanksi peringatan," ujar dia.

Kurtubi mengatakan, bank tidak akan terlalu mempersoalkan penggadaian SK itu. Mereka hanya menilai, pemberian kredit pada anggota DPRD dapat dibayar lunas, karena anggota dewan terjamin gajinya hingga 5 tahun ke depan.

"Bahwa yang kasih pinjam uang paham pemilik ini dapat gaji tiap bulannya. Kalau gadaikan tanah, saat nggak bisa bayar ya tanahnya diambil. Kalau anggota DPRD nggak bisa bayar, bank bisa telepon Sekjen DPRD untuk langsung potong gajinya," tandas Kurtubi. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.