Sukses

Hak Politik LHI Dicabut, PKS Akan Ajukan PK

MA menolak kasasi yang dilayangkan terpidana kasus korupsi kuota daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaq (LHI).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan terpidana kasus korupsi kuota daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaq (LHI). PKS pun menyayangkan putusan MA yang malah memperberat hukuman jadi 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik LHI.

"Kami tentunya sangat menyayangkan atas putusan tersebut, meskipun tetap menghormatinya ya," kata Sekretaris Fraksi PKS DPR Abdul Hakim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).

Dengan dicabutnya hak politik LHI, maka mantan Presiden PKS itu tidak lagi dapat memilih atau dipilih dalam jabatan publik. Padahal LHI sempat menjadi anggota Komisi I DPR dan menjadi salah satu bakal calon Presiden RI yang diusung PKS.

"Kami akan berusaha bantu LHI Untuk mencari ruang pembelaan misalkan dengan PK (peninjauan kembali)," ucapnya.

Hakim berujar, putusan yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI dan MA tersebut tidak cermat. "Terhadap putusan itu banyak yang menyayangkan. Itu seperti dibicarakan dalam seminar di UI Pak Bagir Manan, yang mengatakan itu putusan yang tidak cermat dan sumir," tandas Hakim.

Sebelumnya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima LHI pada pengadilan sebelumnya.

"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut seperti diterima Liputan6.com.

Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada LHI sebagaimana vonis di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu Majelis Hakim Tinggi menilai pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim pada tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini