Sukses

Petani Sawi Tanam Ganja di Kaki Gunung Gede

Ladang ganja di kaki Gunung Gede tersebut terletak di ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut.

Liputan6.com, Jakarta - Kaki Gunung Gede di Bogor, Jawa Barat dijadikan ladang ganja oleh seorang petani sawi. Ladang tersebut terletak di ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut (MDPL).

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja yang terletak di Kampung Pasir Pogor, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Pemilik lahan bernama Ajid alias Damir juga diamankan.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, kasus ini terungkap oleh tim gabungan BNN, Polsek setempat, serta Tim K-9 Dit Satwa Kelapadua. Saat dilakukan penelusuran, pada 24 Juli 2014, petugas menemukan beberapa pohon serta biji ganja yang sudah dikeringkan yang disimpan di sebuah saung di area ladang ganja tersebut.

"Ajid sempat melarikan diri saat petugas datang ke lokasi. Dia menuruni lereng yang terjal. Setelah 52 hari, kami baru bisa menangkapnya di Ciamis, Jawa Barat pada Minggu 14 September 2014," kata Sumirat saat pemusnahan barang bukti di halaman parkir BNN, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2014).

Sumirat menjelaskan, Ajid sehari-hari bekerja sebagai petani sawi. Ajid mengaku mendapat bibit ganja dari temannya bernama Heri, saat keduanya bekerja sebagai buruh bangunan di Depok, 17 tahun lalu.

Awalnya, lanjut dia, Ajid hanya memiliki 10 biji ganja yang kemudian ditanam pada 2013. Dari 10 bibit tersebut, Ajid mendapatkan 4 batang pohon yang kemudian kembali dijadikan bibit hingga mencapai sekitar 100 batang ganja.

Ajid, sambung Sumirat, lalu menanam ganja di antara kebun sayuran di atas tanah seluas 1.000 meter persegi. Luas lahan ganja miliknya total 10 meter persegi.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 5,8 kg ganja kering, 59 batang ganja dan 0,11 kg biji ganja. Ajid mengaku sejauh ini hasil panen ganjanya digunakan sendiri sebagai rokok," ungkap Sumirat.

Atas perbuatannya Ajid terancam pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.