Sukses

Istri Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Jero Wacik, Triesnawati Wacik. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan Dana Operasional Menteri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dia jadi saksi untuk JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2014).

Triesna yang tiba sekitar‎ pukul 10.25 WIB dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 104 TJW. Dia yang mengenakan baju batik itu hanya berkomentar singkat.

"Nanti ya sesudah pemeriksaan," kata dia menjawab pertanyaan terkait kasus yang menjerat suaminya ini.

Istri Jero, Triesnawati Wacik serta anak Jero, Ayu Vibrasita sebelumnya juga telah dimintai keterangannya ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.‎

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎

Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini