Sukses

Sengketa Lahan, SDN Tangerang Nyaris Sewa Tempat

Rosmini selaku Kepala Sekolah mengemukakan para muridnya bagaikan tak mempunyai hak untuk meggunakan halaman sekolahnya.

Citizen6, Tangerang Begini nasib Sekolah Dasar Negeri  Curugkulon 3 di Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten. Sekitar 300 murid kelas 1 hingga kelas 6 belajar dalam suasana yang tidak nyaman. Pasalnya hingga kini tanah sekolah tempat mereka menuntut ilmu sedang sengketa soal kepemilikan lahannya.

Rosmini selaku Kepala Sekolah (Kepsek) mengemukakan para muridnya bagaikan tak mempunyai hak untuk meggunakan halaman sekolahnya. Akibatnya, jangankan untuk tempat bermain atau berolahraga, melaksanakan upacara penaikan bendera mereka pun tak bisa. Tragisnya, sekolah yang mulai digunakan sejak 1985 itu, pada 2012 pernah nyaris disewa sekolah senilai Rp 1 Juta dari pemiliknya almarhumah Hariani.

“Untungnya sewa-menyewa tak terjadi karena Kepseknya Haji Amran waktu itu tak memiliki uang untuk membayarnya. Tapi setelah saya pimpin, kini raut kegembiraan sedikit tergambar pada wajah siswa-siswi kami. Mwewka sudah lebih leluasa beraktivitas di lingkungan sekolah,” ujar Rosmini pada Kamis 15 September 2014.

Menurut Kepsek tersebut agar sekolahnya bisa seperti itu dirinya menyesuaikan diri membujuk Gozali,  suami almarhum Hariani selaku pemilik lahan agar anak-anak sekolah dapat menggunakan halaman.

“Informasinya,  sebelumnya para murid merasa tidak nyaman bersekolah di sini karena hak sekolah hanya sebatas menggunakan 2 bangunan sekolah tanpa sisa lahan apapun. Ukurannya sekolahan, ya cuma sebatas cucuran air dari atap saja,” lanjutnya.
 Karena kondisi tak kondusif inilah, tambahnya, membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Sekretariat Daerah belum lama ini mengeluarkan edaran segera mengamankan aset tanah sekolah mengumpulkan berkas-berkas sekolah. Terkait SDN Curugkulon 3 yang dibangun pada 1985 dimana lahannya pernah diberikan masyarakat secara hibah kepada pemerintah, diduga surat-surat telah raib karena hingga kini belum ditemukan.

Namun rasa sukacita para murid setelah kehadiran Rosmini  tak dapat dikatakan abadi. Untuk itu  harus menyelesaikan permasalahan agar M Gozali mau menjual tanah bermasalah itu pada pemerintah dengan lebih dulu menempuh jalur pengadilan agar kedua belah pihak mendapat keadilan yang memiliki kekuatan hukum.        

“Saya mendukung upaya ini semata-mata hanya ingin agar anak didik nyaman berada di dalam lingkungan sekolahnya. Dengan  data lengkap penggugat kami siap menyampaikan pada kelurahan, kecamatan hingga Kabupaten Tangerang. Dengan adanya gugatan  dan keputusan pengadilan saya rasa ada dasar Pemkab  Tangerang mau membeli tanah sehingga mutlak bisa milik pemerintah,” terang Rosmini.

Dia mengakui, tidak memiliki kepentingan apa-apa dari kedua belah pihak bersengketa, karena berhasil atau tidak, tidak berpengaruh pada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil  (PNS). Namun dirinya bersedia membantu pihak Gozali dan pemerintah agar masing-masing pihak mendapatkan hak yang seadil-adilnya. Untuk itu disarankannya agar Gozali dan keluarganya secara resmi membuat gugatan atas tanah yang diakui sebagai haknya.  

Sekedar informasi , SDN Curug Kulon 3 dibangun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor  4 Tahun 1982 dan Inpres Nomor 7 Tahun 1983. Pemakaian sekolah pemerintah sendiri berdasarkan Surat Keputusan  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Sukarso S. di Bandung pada 1985.

Sementara, M. Gozali merasa tanah dimiliki isterinya Umi Hariani yang dibelinya dari Marhamah seluas 800 meter sesuai Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada Rabu 20 April 1983. Kepemilikan  tanah diperkuat dengan pembayaran Pajak Buni dan Bangunan (PBB) atas nama Umi Hariani pada tahun 2010 dengan jumlah lahan 1051 m.


Pengirim:

Edy Syahputra Tanjung
Pewarta di Tangerang


    

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel, foto atau video seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini