Sukses

Petinggi PKB Akui Jadi Perantara Suap ke Kementerian PDT

Muamir mengenalkan Teddy dengan Aditya Akbar Siregar atau Adit, mantan Asisten Tenaga Ahli di Kementerian PDT.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muamir Muin Syam hadir memberi kesaksian. Dia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyup yang diduga menjadi penyuap Bupati Biak‎ Numfor non-aktif, Yesaya Sombuk.

Dalam kesaksiannya, Muamir mengakui menjadi perantara Teddy untuk berhubungan dengan orang dalam di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Caranya, dia mengenalkan Teddy dengan Aditya Akbar Siregar atau Adit, mantan Asisten Tenaga Ahli di Kementerian PDT.
‎
"Dia (Teddy) menyampaikan urusan yang ada di PDT, karena Pak Teddy pernah merasa punya urusan tidak jalan. Saya bilang, saya tidak bisa urus begitu, lalu kita kenalkan dengan Mas Aditya Akbar," kata Muamir di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (15/9/2014).

Muamir mengatakan, setelah dikenalkan, Teddy tertarik untuk menggarap proyek lampu jalan. "Jadi Pak Teddy berminat itu. Disampaikan hasil pertemuan Pak Teddy dan Adit, salah satu program lampu jalan," kata dia.

Muamir mengaku, dirinya tidak mengetahui proses pengurusan anggaran dalam APBN-Perubahan 2014 terkait proyek-proyek yang diinginkan Teddy. Namun, terakhir Adit yang 'bergerilya'‎ mencari cara agar anggaran proyek lampu jalan ikut masuk ke dalam APBN-P 2014.

Adit yang dalam sidang ini juga dihadirkan sebagai saksi mengakui telah membantu Teddy. Terutama untuk mengajukan proyek lampu jalan itu.

"Mengajukan lampu dan jalan, yang diminta tolong ke saya hanya masalah jalan," ujar Adit.

Untuk memuluskan ini, Adit kemudian mengontak Anjas Asmara yang mengaku sebagai staf anggota DPR. "Saya lobi hanya di DPR, di Anjas," ujar.

Anjas menurut dia memang pernah menjanjikan bisa mengurus item anggaran di APBN-P 2014. Namun untuk jasanya, Anjas meminta uang ijon sebesar 7 persen dari nilai proyek yang dianggarkan.

Setelah itu, Adit mengontak Teddy terkait uang yang harus disiapkan untuk memuluskan permintaannya. Oleh Teddy, Adit diberi uang Rp 6 miliar. "(Dari Teddy) Rp 6 miliar, lalu saya kasih ke Anjas DPR," ujar Adit.

Namun, ternyata anggaran untuk proyek yang diinginkan Teddy tidak masuk dalam APBN-P 2014. Adit lantas menagih balik uang yang diberikan.

"Setelah tidak ada di APBN-P, saya lost contact dengan Anjas. Saya bilang, saya ditipu karena perjanjian awal APBN-P, setelah itu saya dibantu istri Teddy untuk menagih," ujar Adit.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut melakukan suap kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.

Teddy didakwa menyuap Yesaya sebesar 100 ribu dolar Singapura agar dapat mengerjakan proyek yangg merupakan bagian dari program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tersebut. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Teddy memberi uang kepada Yesaya dalam 2 tahap. Pertama sebesar 63 ribu dolar Singapura atau setara Rp 600 juta dan kedua sebanyak 37 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 350 juta.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.