Sukses

Selundupkan Sabu 1 Kg, Wanita Ditangkap Petugas Bea Cukai Bandung

Dalam koper, petugas mendapati 6 pasang sandal yang dibungkus plastik warna bening dan dilapisi karbon warna hitam. Setelah dicek itu sabu.

Liputan6.com, Bandung - Petugas Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.032 gram melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Kakanwil Bea Cukai Jabar Saefullah Nasution mengatakan penggagalan penyelundupan terjadi pada Sabtu 6 September 2014 lalu. Saat itu, petugas curiga dengan gerak gerik seorang wanita berinisial LNE.

"Saat itu kita lakukan kita melakukan pengamanan sesuai standar dan memeriksa barang bawaan tersangka (LNE) dalam koper berwarna pink," kata Saefullah saat ditemui di Bandung, Kamis (11/9/2014).

Dalam koper tersebut, pihaknya mendapati 6 pasang sandal yang dibungkus plastik warna bening dan dilapisi karbon warna hitam.

"Setelah diperiksa ternyata barang tersebut diduga kristal warna putih dengan berat 1.032 gram. Setelah dicek betul itu sabu," ungkap dia.

Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Dicky Sapta mengatakan, berbekal dari pengungkapan tersebut, tim BNNP Jabar melakukan pengembangan penyelidikan.

Hasilnya tim membekuk dua perempuan lainnya yaitu NS di kawasan Ancol, Jakarta Utara dan pengendalinya ST di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Barang bukti disita dari keduanya berupa sabu seberat 30,7 gram.

"Kami juga menyita barang bukti uang sebanyak enam juta rupiah dari tangan NS. Uang itu rencananya mau diberikan kepada LNE. Hasil pemeriksaan, NS mengaku uang tersebut titipan dari warga negara asing," tuturnya.

Jaringan Internasional

LNE, NS dan ST ditangkap Petugas Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat terkait kasus usaha penyelundupan 1.032 gram sabu melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung.

Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Dicky Sapta mengatakan, hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, ketiganya mendapat barang dari C yang berada di Malaysia.

"Ketiganya hanya sebagai kurir. Ini terkait Jaringan ini terkait jaringan Narkotika Internasional West African Syndicate," kata Dicky di Bandung.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengurangi dampak kerugian sosial dengan perkiraan 5.000 orang terselamatkan.

"Asumsinya 1 gram bisa dikonsumsi 5 orang. 5000 orang bisa terselamatkan," jelasnya.

Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lainnya yang diduga masuk sindikat ini.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dikenakan UU RI No. 35 tahun 2009 tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 115 ayat (2), dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.