Sukses

4 Hari Razia, 6 Mobil Diderek Petugas di Jatinegara

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu mengeluhkan kurangnya fasilitas mobil derek yang dimiliki.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan denda Rp 500 ribu bagi kendaraan yang parkir sembarangan sudah memasuki hari keempat. Tak kurang dari 6 mobil diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur di kawasan Jatinegara.

"Sampai saat ini, sudah 6 mobil yang kami derek karena parkir di sembarang tempat. Semuanya dibawa ke Terminal Barang Pulogebang," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu di lokasi, Kamis (11/9/2014).

Benhard menjelaskan, pengendara biasanya langsung membayar denda dan mengambil mobil di tempat penampungan. Benhard juga mengklaim, penertiban yang dilakukan selama 4 hari belakang cukup memberikan efek jera bagi pengendara.

"Bisa dilihat seperti di depan Polres Jakarta Timur itu biasanya banyak sekali yang parkir sekarang sudah sangat sedikit. Sehingga jalan menjadi lebih lancar," ungkap Benhard.

Meski begitu, Benhard mengeluhkan kurangnya fasilitas mobil derek yang dimiliki Dinas Perhubungan. Kendala ini membuat jumlah mobil yang diderek tidak banyak.

"Kami cuma punya 2 mobil derek. Misalnya 2-2 sudah membawa mobil ke Pulogebang, tapi sudah ada lagi mobil yang harus diderek. Akhirnya sopir mobil datang dan hanya ditilang," keluh Benhard.

Untuk razia hari ini, pihaknya menderek 1 unit mobil Toyota Rush silver B 1394 TRE. Selain itu ada 19 mobil serta 20 motor yang ditilang petugas.

Ke depan, tidak hanya kawasan Jatinegara yang menjadi target operasi. Pihaknya akan menyasar di Jalan Matraman Raya dan Jalan Pramuka Raya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di sejumlah wilayah Ibukota dengan menarik retribusi Rp 500 ribu per hari untuk tiap kendaraan yang diderek mulai 8 September 2014.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan, operasi penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. Operasi ini tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.

Operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu per hari dari setiap kendaraan yang diderek. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.