Sukses

Guru PNS di Tangerang Terlibat Perampokan Rumah Mewah

Bahkan, mereka mengancam dengan senjata api dan senjata tajam.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karang Tengah, Kota Tangerang berinisial Y (49) harus berurusan dengan polisi. Ia diduga terlibat perampokan rumah mewah di Kawasan Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya Y tak sendiri, dia kerap ditemui 4 rekannya, yakni SG (42), D (31), YS (53), dan G (44). Mereka menyasar sejumlah permukiman mewah di kawasan Tangerang.

"Mereka ini biasanya menjalankan aksinya pada malam hari, ketika keadaan di lingkungan sekitar lokasi incaran mereka sepi. Sehingga memudahkan mereka dalam melakukan perampokan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Setelah mendapatkan rumah sasaran mereka, lanjut Rikwanto, mereka kemudian masuk ke rumah mewah dengan cara mencongkel jendela rumah dan menyekap korban. Bahkan, mengancam dengan senjata api dan senjata tajam.

"Dengan memanjat pagar rumah korban dan mencongkel jendela rumah dan mendobrak pintu kamar, menyekap korbannya, dan menodongkan senjata api dan sebilah golok," papar Rikwanto.

Setelah menyekap korban, sambung Rikwanto, para pelaku dengan leluasa menguras harta benda milik korban di dalam rumah seperti barang elektronik, uang tunai, dan sejumlah perhiasan.

Dari penangkapan Y dan 4 kawanannya pada Selasa 2 September 2014 lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 mobil Grand Livina hitam, 1 jam tangan mewah, 1 celurit, 1 alat bor, 6 telepon genggam, dan 9 obeng.

Sementara Kepala Subdit Resmob AKBP Didik Sugiarto menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan Y dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, Y beralibi merampok lantaran pendapatan kecil sebagai PNS.

"Masih didalami bagaimana perannya dalam kawanan perampok itu. Sementara yang penyidik peroleh dari keterangan Y, dia beralasan untuk menutupi kebutuhan ekonomi," ujar Didik.

Kini Y, beserta 4 kawanannya terpaksa mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan di atas 5 tahun," tutup Didik. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.