Sukses

KPU Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan RUU Pilkada

"KPU sudah berulang kali menyurati pemerintah dan DPR agar diikutsertakan dalam proses legislasi."

Liputan6.com, Jakarta - KPU menerima aduan dari lembaga-lembaga pemantau pemilu terkait mekanisme pemilihan tak langsung yang tercantum dalam RUU Pilkada. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui pihaknya jarang dimintai pendapat.

"Tidak mungkin perangkat UU lengkap kalau semua stakeholder tak diajak bicara. Tiga periode KPU independen sangat minimalis dilibatkan dalam pembahasan UU. Kita sudah minta ke pemerintah untuk pokok bahasan dalam paket UU Pemilu," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Husni mengatakan, KPU sudah berulang kali menyurati pemerintah dan DPR agar diikutsertakan dalam proses legislasi. KPU menyadari mereka adalah pelaksana UU, tapi perannya dalam memberi masukan tak boleh diabaikan.

"Walaupun ada yang paham logika berpikir puzzle, tapi kalau dia nggak pernah coba membangun sulit berpikir stimulatif. Kami sudah bahas ini, kami dalam posisi pasif, DPR dan pemerintah mengundang. Kami ingin DPR dan pemerintah yang aktif berpartisipasi dalam hal ini. Kami masih menunggu," jelas Husni.

Dia menambahkan, KPU akan membawa masalah ini dalam forum tertinggi KPU dan menentukan sikapnya. " Hasil pertemuan ini akan kita sampaikan di Rapat Pleno KPU untuk merespons, apakah posisi pasif menguntungkan umum atau ada yang bisa diambil," tegas dia.

Komite Pemilih Indonesia Jierry Sumampow menambahkan, KPU merupakan pihak yang netral dan objektif untuk memberikan masukan. Pihaknya pun menyatakan pemilihan langsung merupakan yang relevan untuk Indonesia.

"Kami masih yakin pemilihan langsung paling relevan," kata Jierry.

"KPU yang objektif untuk memberi masukan soal ini. DPR sekarang tidak bisa dipercaya. Yang dulu menolak, sekarang mendukung. Kami pikir KPU netral dan bisa beri pikiran lebih untuk bangsa ini," ujar Jierry.

Dia menambahkan, "KPU merupakan pelaksana pilkada sejak 2005. Kami terkejut ketika KPU tak dilibatkan dalam proses legislasi secara sungguh-sungguh. Hampir nggak ada ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi, karena pembatasannya sangat pragmatis," tandas Jierry. (Mut)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini