Sukses

Bentrok Rebutan Lahan di Bogor, Satu Orang Terluka

Akibat bentrok rebutan lahan, seorang warga di Bogor bernama Edward (35), mengalami luka-luka di bagian wajah karena dikeroyok massa.

Liputan6.com, Bogor - Diduga karena rebutan lahan seluas 6.300 meter persegi, organisasi massa bentrok dengan salah satu pihak yang mengklaim pemilik tanah. Peristiwa ini terjadi di Jalan Surya Kancana, Kelurahan Gudang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (10/9/2014).

Akibat bentrokan, seorang warga bernama Edward (35), mengalami luka-luka di bagian wajah karena dikeroyok di depan gerbang masuk lahan. Edward, adalah anak Ibu Roby yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika kelompok Tjipto Heryanto, pihak yang juga mengklaim dan telah memasang patok di lahan tersebut, datang membawa salah satu organisasi massa yang memaksa masuk ke area lahan.

Dari pihak Ibu Roby, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) sejak 1997, tidak terima dan menghadang organisasi massa itu. Alhasil, keduanya pun bentrok pada pukul 10.00 WIB.

"Mereka arogan main pukul dan tendang, waktu anak saya lagi jaga di depan," kata Ibu Roby saat ditemui dilokasi kejadian.

Aksi tersebut berhasil dilerai setelah polisi membubarkan kerumunan massa. "Sekarang anak saya lagi visum untuk melaporkan kejadian tadi ke kepolisian," kata Ibu Roby.

Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama yang ikut mengamankan lokasi kejadian menjelaskan, sebetulnya sengketa lahan dengan pengerahan massa ini sudah sampai ke kepolisian, bahkan sempat ada mediasi.

"Sekarang sudah sampai ada kejadian tindak penganiayaan seperti ini, maka kami akan proses. Guna kepentingan penyidikan saat ini kita sudah lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait pelaku penganiayaan, pihaknya masih melakukan identifikasi dengan memintai keterangan sejumlah saksi. "Kita kumpulkan bukti-bukti penganiayaan, untuk memproses pelakunya," jelas dia.

Sementara itu, Haji Husni, selaku orang kepercayaan Tjipto Heriyanto, pihak yang bersengketa dengan Ibu Roby, membantah pihaknya melakukan penganiayaan terlebih dulu. "Saat kita mau mengosongkan dan masuk ke area lahan, kita dihadang. Orang-orang saya melawanlah," ujar Husni.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya adalah pemilik sah tanah karena memiliki sertifikat sejak 1993. "Akta jual beli yang dipegang mereka (Roby) itu palsu. Kalau kita bukti otentiknya sertifikat, meskipun saat ini masih diproses di BPN Kota Bogor," pungkas dia. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.