Sukses

Pengambilan Kendaraan Razia Parkir Liar Dipersulit Agar Jera

Untuk memberikan efek jera pada para pengemudi, proses administrasi pengambilan kendaraan razia parkir liar cukup sulit.

Liputan6.com, Jakarta - Rawa Buaya adalah salah satu pernampungan mobil hasi razia parkir liar yang diakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak Senin 8 September lalu. Beberapa kendaraah tiba di lokasi tersebut setelah dilakukannya razia, dan beberapa mobil terparkir belum ditebus pemiliknya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (10/9/2014), di tempat penampunyan razia parkir liar tersebut terdapat mobil boks yang sudah di derek sejak Senin 8 September lalu, mencapai denda Rp 1,5 juta. Karena dendanya per harinya sebesar Rp 500.000.

Proses administrasinya pun cukup sulit, hal ini merupakan salah satu cara Dinas Perhubungan untuk memberika efek jera pada para pengemudi yang membandel parkir di pinggir jalan. Lokasi penampungan mobil hasil razia cukup jauh, yakni di Rawa Buaya, Pulo Gebang, dan Tanah Merdeka.

"Untuk hari ini baru masuk dari Jakarta Barat 1 kendaraan, Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat ini kemungkinan biasanya kalau udah di derek seperti ini si pemilik itu secepatnya mengambil, itu kan ada call center nanti mereka menghubungi call center pada nomor yang sudah kami cantumkan. Jelas Petugas Dishub DKI Jakarta Iwan Slamet.

Pemiik kendaraan pun diarahkan membayar khususnya melalui bank DKI ATM, Setelah itu mendaptkan struk dan kembali ke Dinas Perubungan DKI Jakarta untuk meminta SKRD (surat ketetapan resribusi daerah). Setelah itu kembali ke Rawa Buaya untuk mengambil kendaraan eetelah menujukan SKRD kepada petugas.

"Harapan saya tentu Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengharapkan sangan efektip, karena selama ini kan dendanya tidak begitu besar," tambah Iwan Slamet.

Diberlakukannya peraturan tersebut di beberapa wilayah Jakarta ada sediikit perubahan, khususnya di wiayah Jakarta Barat, seperti di Beos biasanya di depan BNI banyak kendaraan yang parkir, namun kini sudah jarang.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 55 titik yang nanti di rencanakan menjadi lokasi target dari penderekan, tapi untuk uji baru diterapkan di 5 wilayah Jakarta, yaitu di Beos, Kalibata City, Tanah Abang, Jatinegara dan Marunda.

Pemrov Jakarta sendiri akan menghapuskan parkir liar di pinggir jalan dan tidak akan berencana untuk menambah parkir, karena lahan parkir di Jakarta sudah terbatas. (Mut)

Baca juga:

Cara Ahok Bikin Kapok Warga yang Doyan Parkir Liar

Hari Kedua Penerapan Denda, Parkir Liar di Tanah Abang Sepi

Pengendara Liar di Jatinegara Tuding Petugas Dishub Perampok

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.