Sukses

LPSK Siap Lindungi Terduga Korban Pelecehan Seksual Gubernur Riau

Perlindungan bisa segera diberikan setelah korban pelecehan berinisial W memasukkan permohonan perlindungan ke LPSK.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan siap memberikan perlindungan kepada W, terduga korban pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Riau. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, permohonan itu bisa segera diberikan setelah W memasukkan permohonan perlindungan ke LPSK.

"LPSK selalu siap memberikan perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban, termasuk W jika memang benar yang bersangkutan menjadi korban," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/9/2014).

Semendawai mengaku siap menindaklanjuti laporan W, karena yang bersangkutan telah memasukan laporan ke kepolisian. Hal itu merupakan satu dari syarat formil pengajuan permohonan ke LPSK. "Laporan tersebut memperkuat posisi yang bersangkutan sebagai korban," tutur dia.

Selain itu, LPSK juga siap memberikan bantuan rehabilitasi psikologis maupun bantuan medis lainnya. "Setiap korban pelecehan seksual pasti mengalami trauma, baik trauma medis maupun psikologis. LPSK memiliki layanan terkait trauma tersebut," lanjut Semendawai.

Menurut dia, bantuan medis psikologis dan perlindungan hak prosedural sangat dibutuhkan oleh korban, terutama korban pelecehan seksual. "Pada proses hukum, korban posisinya lemah, dengan perlindungan hak prosedural maka hak korban dalam proses hukum menjadi lebih terlindungi," tuturnya.

LPSK juga berharap peran serta masyarakat terhadap perlindungan korban kejahatan. Masyarakat diharap memberikan dukungan kepada korban agar bisa tetap memiliki semangat hidup.

"Hindari pula stigma negatif yang biasanya disematkan kepada korban pelecehan seksual. Hal ini menjadikan korban mengalami viktimisasi berganda," tegas Semendawai.

Sebelumnya, Gubernur Riau Annas Maamun dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial W atas dugaan pelecehan seksual. Tindakan tersebut diduga terjadi akhir Mei 2014 di rumah Gubernur Riau.

Korban juga sudah datang ke Unit Bareskrim Mabes Polri memenuhi panggilan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebagai korban sekaligus saksi dalam kasus ini, W dinilai layak mendapat perlindungan LPSK. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.