Sukses

Florence Sihombing Didampingi 6 Pengacara

Florence Sihombing telah mendapatkan sanksi berupa skors 1 semester terkait umpatannya di Path. Tapi kasusnya belum rampung.

Liputan6.com, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi kepada Florence Sihombing berupa skors 1 semester, terkait umpatannya terhadap Yogyakarta di media sosial Path. Namun Florence tetap mendapatkan bantuan hukum dari kampusnya.

Bantuan kuasa hukum untuk Florence tersebut, melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH).

"Yang sudah tanda tangan kemarin ada 6 kuasa hukum, 3 advokat dan 1 kandidat advokat dan dua pembela umum," ujar Ketua PKBH UGM Totok Dwiantoro kepada Liputan6.com Selasa (09/09/2014).

6 orang kuasa hukum itu, lanjut Totok, akan mendampingi Florence salama mengikuti proses hukum. Sebelumnnya, pihak UGM sudah meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

Totok juga menilai, saat ini masyarakat Yogya juga sudah mulai kondusif tidak terprovokasi, oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Masyarakat juga sudah kondusif. Flo juga sudah menyesal. Semua sudah dilakukan Flo untuk meminta maaf," ujar dia.

Selain itu, Totok mengaku akan memohon kepada polisi untuk meninjau kembali kasus Florence. Namun ia masih melihat waktu yang tepat untuk peninjauan kembali.

Nantinya, sambung Totok, ia akan beralasan Florence sudah menyesal dengan perbuatannya. Dan sudah dihukum sanksi etik dengan skors 1 semester oleh UGM.

Ia berharap, kasusnya dapat diselesaikan secara etik dan tidak secara pidana. Sementara dirinya juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku kepada Florence.

"Kami akan memohon kepolisian untuk meninjau kembali kasus ini, dalam arti menunggu momentum, tidak ngotot," ujar Totok.

Totok akan mendampingi Florence Sihombing pada Kamis 11 September besok untuk proses penyidikan lagi. Selain untuk wajib lapor, wanita yang akrab disapa Flo itu juga akan dimintai keterangan tambahan.

"Masih diproses penyidikan. BAP juga belum lengkap kamis diminta lagi pemeriksa tambahan," tegas Totok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini