Sukses

Status Tersangka 2 Polisi Tunggu Penyelidikan Polda Kalbar

Dari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.

Liputan6.com, Jakarta - Polri belum menetapkan status tersangka terhadap 2 anggota Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Merela Harahap usai Malaysia melepaskannya karena tak terkait narkoba. Setibanya di Mabes Polri, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Jadi masih penyelidikan, terkait dugaan penyelahgunaan wewenang. Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci karena (mereka) masih diperiksa apakah cukup kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2014) malam.

Dijelaskan Boy, pemeriksaan awal terhadap kedua polisi yang bertugas di Kalbar itu untuk melihat aspek dari unsur pelanggaran disiplin. Dari situ baru penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.

"Kita harap dalam waktu dekat ada hasilnya," ujar dia.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan setelah terlihat hasil pemeriksaan, proses itu akan disatukan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar untuk menguatkan fakta yang menjadi dugaan pelanggaran hukum kedua orang tersebut. Baik dari kode etik, maupun unsur pidananya yang diduga dilakukan mereka.

"Ada tidaknya kaitan yang sifatnya kejahatan narkoba, terhadap aktivitas yang bersangkutan, pelanggaran disiplin yang akhirnya kemudian diketahui setelah munculnya peristiwa ini akan didalami fakta hukumnya lebih lanjut," ujar dia.

Karena itu untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Idha selama ini, Boy mengaku penyidik masih mendalaminya.

"Saat ini kita ingin lihat lebih jauh lagi. Ini juga terkait informasi yang diterima. Jadi ini berjalan. Ini masih penyelidikan yang perlu waktu ke depan terhadap yang bersangkutan," tukas Boy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.