Sukses

Gara-gara Gemar Nonton Hingga Jual Video Porno, Angga Dibekuk

Sebelum memulai bisnisnya sejak 2013 lalu, Angga mengaku gemar mengoleksi video porno.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pengganda atau penjual video porno via internet yang diproduksi di kawasan Wonorejo I, Surabaya. Pelaku tersebut diketahui bernama Angga Brata Samudra (34), warga Bendul Merisi, Surabaya. Dalam bisnisnya tersebut, dia mampu meraup keuntungan sekitar Rp 1,5 juta per bulan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka ditangkap petugas dari Polda Jawa Timur di rumahnya, beserta barang bukti berupa satu unit flash disk ukuran 16 Gb, satu unit BlackBerry Torch, satu unit Laptop, PC, hard disc ukuran 3 tera, dan 150 pack CD master.

"Tersangka menggandakan gambar-gambar porno kemudian memasarkannya melalui situs internet dengan website: www.samodvd.blogspot.com," tutur Awi di Mapolda Jawa Timur, Senin (8/9/2014). Kata dia, Dalam menjalankan bisnisnya, pemuda pengangguran ini bekerja seorang diri.

Awi menjelaskan, setiap mengunggah video mesum, tersangka melakukannya di kawasan Wonorejo I. Modus peredaran video porno milik tersangka ini, dengan mengedarkan film-film porno dalam bentuk flash disk, DVD, dan hard disk secara online via internet.

"Untuk memudahkan calon pembeli, tersangka mencantumkan nomor HP, PIN BB dan email: patso79sby@yahoo.com. Tersangka menjual video porno ini, per judul dibanderol seharga Rp 300 ribu untuk pembelian dalam bentuk flash disc maupun DVD. Dan untuk sekali pemesanan, pelanggannya harus membeli minimal 20 judul," imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, rata-rata pelanggannya berasal dari luar Kota Surabaya. Barang dikirim via ekspedisi JNE. Sebelum menerima barang pesanannya, si pembeli harus membayar uang sesuai harga barang yang dipesan melalui rekening BCA atas nama tersangka.

"Untuk pembelian video porno dalam bentuk hard disk ukuran 3 tera berisi 600 judul, tersangka mematok harga Rp 1,2 hingga 1,5 juta," pungkasnya.

Sementara tersangka mengaku, sebelum memulai bisnisnya sejak 2013 lalu, dia merupakan seorang yang gemar mengoleksi video porno.

"Saya awalnya hanya mengoleksi film-film porno sejak masih SMA. Kemudian 2013 saya menjualnya melalui internet. Dalam satu bulan, saya bisa dapat uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,8 juta," kata pemuda yang mengaku mengoleksi 2.400 judul video porno produksi Eropa hingga Asia itu

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 (1) jo 45 (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kemudian, Pasal 29 jo pasal 4 (1) huruf a, d, e UURI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, ancaman penjara maksimal 6 tahun. Pasal 40 huruf c UURI No 8 Tahun 1992 tentang perfilman penjara maksimal 5 tahun. Dan Pasal 282 ayat (1), (2), (3) penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini