Sukses

Diduga Terima Suap, Kasat Narkoba Polres Melawi Ditangkap

Meski telah menerima uang, Kasar Narkoba tetap memperkarakan si penyuap.

Liputan6.com, Melawi - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Melawi berinisial GM. Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) itu diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas perkara yang ditanganinya di Polres Melawi pada  29 Januari 2014 soal kasus narkoba.

"Berawalnya dari kasus pengedar narkoba bernama Asep. Istri tersangka bernama Siti Santi Herfina mendatangi Kasat itu untuk meminta agar kasus yang dialami suaminya tidak sampai diproses hukum," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Mapolda Kalbar Jalan Ahmad Yani No.1 Kota Pontianak, Senin (8/9/2014).

"Lalu menyuap Kasat Narkoba pertama diberikan uang Rp 40 juta pada 6 Februari, kemudian 8 Februari diserahkan lagi Rp 5 juta," imbuh dia.

Arief menjelaskan, sang Kasat pun mengiyakan permintaan istri tersangka tersebut dan menerima uang tersebut. Namun demikian, si tersangka tetap diproses hukum Sehingga istri tersangka melaporkan kasus itu ke Polres Melawai.

"Akhirnya melaorkan ke saya. Ini mencedrerai dengan penyalahgunaan wewenang. Sedang diproses Tipikor, sudah ditahan sejak 2 September dan sudah dilaksanakan sidang kode etik, sanksi administrasi dicopot sebagau Kasat Narkoba," ujarnya.

Ditambahkan Arief, atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau terbukti ditindak tidak hanya disiplin dan kode etik, melainkan tindak pidananya juga. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran, untuk membersihkan polisi-polisi ‘hantu’," jelas Arief.

"Status penyuap masih saksi dan belum ditahan.Walapun lulus Akpol, kalau brengsek maka saya pecat. Walapun saya akan dimusuhi teman seangkatannya," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini