Sukses

Pengendara Liar di Jatinegara Tuding Petugas Dishub Perampok

Pengendara itu mengaku terpaksa memarkir mobilnya di depan kantor polisi itu karena sedang ada apel pagi.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Dinas Perhubungan dibantu polisi dan TNI mulai merazia parkir liar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Razia memang baru menghasilkan 2 mobil yang parkir liar, tapi protes keras mulai muncul dari warga.

Pengendara mobil Daihatsu Grand Max B 1547 SKL mengaku kesal mobilnya diderek petugas. Dirinya menuding tidak ada sosialisasi sebelum diberlakukan peraturan dan denda Rp 500 ribu itu.

"Kalau tidak bertemu petugas, saya tidak tahu kendaraan saya diderek ke mana, bagaimana proses agar kendaraan itu kembali? Padahal setiap hari dikenakan denda Rp 500.000. Ini namanya perampokan," kata pria berpakaian batik biru yang enggan disebutkan namanya, Jatinegara, Jakarta, Senin (8/9/2014).

"Kalau mau menegakkan hukum seharusnya jangan melanggar hukum," sambung dia.

Pria itu pun berniat mendatangi Polrestro Jakarta Timur. Dia mengaku terpaksa memarkir mobilnya di depan kantor polisi itu karena sedang ada apel pagi, sehingga tidak diizinkan masuk. Nahas, kendaraan yang diparkirnya malah diangkut petugas.

"Saya mau berkunjung sebentar ke Polres, tapi sedang ada apel. Makanya terpaksa parkir di luar," ungkap dia.

Sepanjang Jalan Matraman Raya tempat mobil pria itu diparkir, memang sudah terpampang rambu larangan parkir. Tapi, pria berpostur tinggi itu mengaku tidak melihat rambu itu.

"Saya tidak perhatikan. Lagipula cuma sebentar," ucap dia.

Sementara, Kepala Suku Dinas Perhuhungan DKI Jakarta Benhard Hutajulu mengatakan, selain mobil Grand Max, petugas juga merazia mobil Toyota Avanza B 2608 TQ. Kedua mobil itu langsung diderek ke Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur.

"Kami menderek 2 mobil yang parkir di bahu jalan. Selain itu, 2 mobil dan 30 sepeda motor ditilang petugas dan dicabut pentil," kata Benhard.

Untuk di kawasan Jakarta Timur, kata Benhard, petugas fokus menertibkan kawasan Jatinegara dan Stasiun Jatinegara yang menjadi pusat perekonomian. Meski sudah ditertibkan, bukan berarti kawasan itu langsung bebas macet.

"Parkir liar hanya salah satu faktor penyumbang kemacetan, selain over kapasitas kendaraan dan banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan. Kalau lokasi yang didatangi warga tidak memiliki lahan parkir sebaiknya tidak membawa kendaraan pribadi," imbau Benhard.

Cara Mengambil Kendaraan

Pemilik kendaraan akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu per hari jika kedatapatan parkir sembarangan. Pengendara dapat mengetahui lokasi kendaraannya, dengan mengirim SMS dengan format, "Parkir (spasi) Nomor Polisi Kendaraan" lalu kirim ke 085799200900.

Pengendara akan mendapat SMS balasan berupa jenis kendaraan, lokasi kendaraan, dan nomor virtual account. Nomor ini yang digunakan pengendara untuk membayar denda melalui ATM Bank DKI terdekat.

Setelah itu, pengendara membawa bukti pembayaran ke kantor Dinas Perhubungan untuk mendapat surat pengeluaran mobil. Lalu, pengendara baru bisa mengambil mobil di tempat penampungan yang telah disediakan.

Sementara, petugas memiliki 3 tempat penampungan, yakni di Terminal Barang Pulogebang Jakarta Timur, Rawa Buaya Jakarta Barat, dan Tanah Merdeka Jakarta Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini