Sukses

Saksi Akui Bawa Proposal Bupati Biak Numfor ke Kementerian PDT

Meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey mengaku tidak ada pesan dari Bupati Biak Numfor kepada pihak Kementerian PDT.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor, Papua, Turbey Onimus menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.

‎Dalam kesaksiannya, Turbey mengaku diperintahkan Yesaya untuk membawa proposal proyek tanggul laut ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Proposal itu sendiri ditandatangani Yesaya.

"Proposal secara administratif ditandatangani beliau. Saya antar ke Kementerian PDT di staf Kedeputian V," kata Turbey saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).

Namun begitu, meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey mengaku tidak ada pesan dari Yesaya kepada pihak Kementerian PDT.‎ "Tidak ada. Ini kan sesuai mekanisme, jadi dibawa itu sesuai tupoksi saya," ucapnya.

Turbey mengaku usulan proposal proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 194 Tahun 2011 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Bappeda.

"Salah satu fungsi, yaitu merencanakan program pembangunan tahunan baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas. Pemerintah tingkat atas dalam hal ini APBD provinsi ataupun pusat. Kemudian kami usulkan proyek pembanguna tanggul laut pada bulan April 2014," kata Turbey.

Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.