Sukses

Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Bogor Aniaya Saudara Hingga Tewas

Peristiwa itu bermula saat Kusni dan Marta sedang berada di rumah Acam pada pukul 12.00 WIB, kemudian Acam tiba-tiba mengamuk.

Liputan6.com, Bogor - Seorang pria warga Kampung Laladon RT 03 RW 11, Desa Sukaresmi, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, mengamuk dan membantai 2 saudaranya. Diduga pelaku bernama Acam bin Sahata mengalami gangguan kejiwaan.

Satu di antara korban berhasil selamat yaitu Kusni. Dia mengalami luka berat di bagian kepalanya. Namun seorang korban lainnya bernama Marta, tewas akibat luka parah di kepalanya.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Sabtu (6/9/2014), Acam memang diketahui mengalami gangguan jiwa selama 20 tahun terakhir. Kedua korban memang kerbatnya. Marta merupakan adik kandungnya dan Kusni keponakannya.

Peristiwa itu bermula saat Kusni dan Marta sedang berada di rumah Acam pada pukul 12.00 WIB, kemudian Acam tiba-tiba mengamuk. Marta sontak mendatangi Acam untuk mengamankan, namun Acam terus melawan. Hingga akhirnya Acam melempar batu dan gelas kaca ke arah Marta, dan mengenai kepala yang mengakibatkan meninggal di tempat.

Melihat Marta berlumuran darah, Kusni yang merupakan anak Marta, seketika menghampiri Acam yang saat itu masih dalam keadaan marah. Kusni pun menjadi korban berikutnya. Kusni menderita luka di bagian kepala akibat ulah Acam.

Salah seorang tetangga, Awang menuturkan, saat kejadian dirinya mendengar suara keributan dari rumah Marta. Seketika, ia keluar dan melihat Marta sudah bersimbah darah dan dalam keadaan sudah tak bernyawa.

”Awalnya saya mendengar suara ribut-ribut. Pas saya hampiri, ternyata Marta sudah tergeletak banyak darah, dan Kusni sudah dalam keadaan tergeletak juga,” ungkap Awang.

Mengetahui kejadian ini, lanjut Awang, warga lainnya langsung menangkap Acam. ”Warga datang langsung menangkap pelaku dan mengikatnya,” sambung dia.

Awang menambahkan, Acam dalam kesehariannya memang kerap membuat ulah dan meresahkan warga setempat. "Ini kejadian paling parah. Biasanya pelaku hanya ngejar-ngejar warga saja, tidak sampai menganiaya,” ungkap Awang.

Sementara Kepolisian Sektor (Polsek) Taman Sari langsung mendatangi lokasi kejadian, sesaat setelah mendapat laporan warga. Acam pun langsung diamankan.

"Saya mendapat laporan adanya tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku sudah diamankan di Polsek Taman Sari, untuk selanjutnya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kota Bogor,” jelas Kapolsek Taman Sari Inspektur Satu Polisi Sudin Muhammad.

Sudin menambahkan, barang bukti seperti batu dan gelas kaca yang digunakan Acam saat melakukan penganiaan, juga diamankan. Atas perbuatannya, Acam terancam 7 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara. Akan tetapi, bila pelaku benar mengalami gangguan jiwa, akan ditahan di Rumah Sakit Jiwa,” pungkas Sudin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini