Sukses

Pemeriksaan Korban Pelecehan Seksual Gubernur Riau

Kasus pelecehan berawal saat korban bermaksud meminta persetujuan gubernur untuk digelarnya seminar pendidikan.

Liputan6.com, Riau - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, sejak pukul 11.00 WIB korban dugaan pelecehan seksual Gubernur Riau Annas Maamun, Wide Wirawaty akhirnya meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat petang.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Sabtu (6/9/2014), korban mengaku masih trauma atas peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya. Korban datang ke Unit Bareskrim Mabes Polri demi memenuhi panggilan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Korban melaporkan Gubernur Riau Annas Maamun atas pelecehan seksual.

Menurut anggota tim kuasa hukum putri ke-5 mantan anggota DPD RI Soemardi Thaher, kliennya menjalani pemeriksaan dengan disodori sekitar 20 pertanyaan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor pengacara Elza Syarif, Wide menjelaskan kasus berawal saat dirinya bermaksud meminta persetujuan gubernur untuk digelarnya seminar pendidikan yang diadakannya. Pertemuan pertama di kantor gubernur.

Berniat untuk meminta izin kepada Gubernur Riau Annas Maamun untuk menggelar seminar nasional, menurut korban, ia justru mendapatkan perilaku sang gubernur yang melecehkan dirinya. Kata perempuan yang berusia 39 tahun ini, ia dipaksa memegang alat vitalnya.

Atas kasus yang menimpanya, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ini kepada pihak kepolisian mabes polri.

Tanpa ada motivasi atau persoalan politis, namun semata-mata hanya untuk mencari kebenaran atas peristiwa yang dialaminya.

Korban pun yakin jika peristiwa yang dialaminya juga dialami para wanita lainnya yang menjadi korban sang gubernur. Wide pun berharap agar para korban berani untuk mengadukan peristiwa ini.

Akibat laporannya tersebut dirinya mendapat ancaman dan desakan melalui SMS (pesan singkat) untuk menghentikan laporan ini, namun korban tetap yakin untuk melanjutkan kasus ini dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Sementara itu pihak pengacara korban menutut pelaku dengan pasal 289 KUHP tentang kekerasan perempuan, dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Korban sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana sekitar 4 jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat Petang. (Riz)

Baca juga:

Ditanya Kasus Dugaan Pelecehan, Gubernur Riau Bungkam

Korban Asusila Gubernur Riau Penuhi Pangilan Polri

Polisi Periksa Korban Dugaan Pelecehan Gubernur Riau

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini