Sukses

Kejagung Isyaratkan Jemput Paksa Mantan Bupati Indramayu Yance

Jemput paksa itu dilakukan bila Yance tak mengindahkan panggilan pemeriksaan jaksa penyidik ketiga kalinya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan menjemput paksa bekas Bupati Indramayu Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Jemput paksa itu dilakukan bila Yance tak mengindahkan panggilan pemeriksaan jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem tahun 2004.

"Yance kita panggil hari ini. Yang bersangkutan sudah tersangka itu. (Datang atau tidak hari ini) Saya belum dapat laporannya," kata Jampidsus R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/9/2014)

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Suyadi mengatakan, tersangka Yance dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk PLTU I yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42 miliar. Namun lagi-lagi Yance tak hadir tanpa memberikan alasan jelas kepada jaksa penyidik.

"Hari ini kita panggil yang bersangkutan sudah kita tandatangani. Tapi ada penasihat hukumnya menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum bisa datang," ungkap Suyadi.

Untuk itu, kata Suyadi, ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan itu dianggap mangkir. Bila hal itu tetap dilakukan pada panggilan ke-3, tak menutup kemungkinan jaksa melakukan upaya paksa.

"Ini panggilan kedua, bisa dianggap mangkir. (Langkah selanjutnya) kita panggil lagi, (bila tak datang) tunggu tanggal mainnya jaksa penyidik," ungkap dia.

Yance dijadikan tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.

Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.