Sukses

Kasus Judi Online, Polri Bidik 'Penyuap' Perwira Polda Jabar

Dua perwira Polda Jabar, AKBP MB dan AKP DS diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap judi online yang menyeret dua perwira Polda Jabar, ‪AKBP MB dan AKP DS sebagai tersangka, terus ditelusuri. Kini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik 3 tersangka baru.

"Tersangka lain sudah jelas dari pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka terlibat dari awal dua. Baru identifikasi tiga orang, tidak bisa sampaikan. Tiga orang tersangka baru lagi," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Yudhiawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2014)

Dia mengungkapkan ada seseorang berinisial T yang diduga merupakan kunci dari kasus ini. T juga diduga merupakan bagian dari pemberi suap kepada dua perwira Ditreskrimum Polda Jabar itu.

"Akan kita dalami lebih lanjut sampai sejauh mana keterlibatannya. Identitas sudah diketahui, kunci dalam kasus ini. T, termasuk pemberi (suap)," ujar dia.

Meski identitas T sudah diketahui, namun pihaknya belum berhasil menangkap T yang kini masih buron. "kita koordinasikan ke imigrasi untuk mencari T," papar dia.

Dalam kasus ini, AKBP MB dan AKP DS diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar dari orang berinisial AI, DT, dan T, bandar judi online. Kedua perwira ini, mendapat uang karena membantu membuka 18 nomor rekening ketiganya yang telah diblokir Direskrimum Polda Jabar pada 2013 lalu. ‬

Kini AKBP MB sudah dijebloskan kepenjara Bareskrim Polri sejak 12 Agustus 2014. Sementara AKP DS masih bebas menghirup udara segar sebab penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggaran UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.‬

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini