Sukses

Pertemuan SBY dan Menteri dari Demokrat Terkait Jero Wacik Batal

Ketika ditanya apakah pertemuan membahas Jero Wacik itu diundur sampai besok, Amir tidak bisa memastikan.

Liputan6.com, Bogor - Pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang berasal dari Partai Demokrat dipastikan batal.

SBY dan menteri-menteri itu dikabarkan sedianya untuk membahas soal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertemuan itu batal usai dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan.

"Tidak jadi (pertemuannya)," kata Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu melalui pesan singkatnya, Kamis (4/9/2014).

Hal tersirat juga diucapkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang turut diundang. Sebab, Amir sendiri memastikan tidak datang ke Cikeas, kediaman SBY yang menjadi tempat pertemuan.

"Saya tidak ke sana, karena ada acara lain," kata Amir ketika dihubungi.

Pun demikian, ketika ditanya apakah pertemuan itu diundur sampai besok, Amir tidak bisa memastikan. "Wah, saya tidak tahu, ditunggu saja (kabarnya)," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Salah seorang petugas kepolisian yang berjaga di depan Puri Cikeas juga memastikan batalnya pertemuan tersebut. "Batal, nihil ini laporan yang saya terima," kata polisi yang enggan disebutkan namanya itu.

Pantauan Liputan6.com, sampai pukul 21.00 WIB ini, tidak ada satu pun rombongan menteri yang datang ke Puri Cikeas. Sementara pertemuan itu direncanakan digelar pukul 20.00 WIB.

SBY sendiri diketahui sudah berada di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. SBY mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur sekitar pukul 14.15 WIB dari Singapura. SBY ke Singapura untuk menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Singapura.

‎Beredar kabar bahwa Presiden SBY akan melakukan pertemuan dengan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pertemuan itu dikabarkan berkaitan dengan Menteri ESDM Jero Wacik yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Oleh KPK, Jero Wacik disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KHUPidana. Berdasar pasal tersebut, Jero yang merupakan Sekretaris Majelis Tinggi Partai‎ Demokrat itu terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini