Sukses

Korban Penembakan Polisi Ferguson Tidak Punya Riwayat Kriminal

Michael Brown, terbukti tidak pernah terlibat dengan kenakalan remaja hingga saat kematiannya.

Liputan6.com, Clayton Beberapa minggu yang lalu, Amerika Serikat mengalami lagi peristiwa penembakan seseorang yang tidak bersenjata oleh petugas polisi. Masih banyak yang belum jelas dalam peristiwa ini, namun sudah sempat terjadi serangkaian unjuk rasa di Ferguson terkait penembakan itu.

Seorang pemuda yang tertembak hingga tewas oleh petugas polisi di pinggiran kota Saint Louis, Michael Brown, terbukti tidak pernah terlibat dengan kenakalan remaja hingga kematiannya dan tidak pernah didakwa dengan kejahatan serius semisal pembunuhan, perampasan, ataupun perampokan. Demikian diungkapkan seorang pengacara sistem pengadilan anak pada Rabu lalu.

Perincian ini muncul pada saat mendengar keterangan di mana dua organisasi media meminta penerbitan kemungkinan adanya catatan kenakalan remaja oleh Michael Brown.

Pengacara untuk pengadilan anak di kabupaten Saint Louis, Cynthia Harcourt, memberikan perincian paling jelas kepada khalayak tentang apakah Brown pernah terlibat pelanggaran hukum sebelum berusia 18 tahun.

Seperti dimuat Huffington Post 03 September 2014, catatan kenakalan remaja merupakan hal yang dirahasiakan di negara bagian Missouri, namun berdasarkan undang-undang negara bagian, dakwaan beberapa kejahatan kekerasan membatalkan kerahasiaan itu. Polisi mengatakan Brown tidak memiliki catatan kejahatan dewasa.

Joe Martineau, pengacara untuk St. Louis Post-Dispatch, mengemukakan, adalah hak masyarakat untuk mengetahui riwayat Brown setelah tertembaknya pemuda itu di awal bulan Agustus oleh petugas kota Ferguson, Darren Wilson. Peristiwa itu memicu protes, yang terkadang mulai liar, serta menarik perhatian dunia.

"Ada ketertarikan untuk mengetahui latar belakang Michael Brown," kata Martinau "Apa yang kami minta di sini adalah sekedar memastikan, begitulah...sempat ada kekosongan di sini."

Pembunuhan karakter

Menurut Cynthia Harcourt, "rasa penasaran masyarakat" tidak boleh menginjak-injak kepentingan hukum untuk melindungi anak di bawah umur yang dicurigai melakukan kejahatan. "Pengadilan pendapat masyarakat tidak memerlukan penerbitan catatan kenakalan remaja," lanjutnya.

Pengacara keluarga Brown, Anthony Gray, menghadiri dengar pendapat itu dan duduk di sebelah Harcourt, namun tidak berbicara sama sekali di pengadilan. Setelah semua itu, ia menyebut permintaan oleh harian St. Louis dan seorang wartawan online di California utara sebagai "memalukan."

Menurutnya, "Motivasi sebenarnya dari permintaan catatan tersebut adalah pembunuhan karakter."

Grey bersikeras bahwa seandainya Brown punya sesuatu dalam catatan pengadilan anak, bahkan pelanggaran yang ringan sekalipun, hal-hal itu tidak ada hubungannya dengan pertanyaan apakah Wilson bertindak secara berlebihan.

"Saya tidak mengetahui apakah yang menjadi kaitan dengan itu...setelah pemuda ini dihabisi di siang bolong," katanya.

Gugatan sipil yang pernah diajukan oleh Charles C. Johnson dari kota Fresno di negara bagian California, merujuk kepada putusan Pengadilan Banding Missouri di tahun 1984 yang memperbolehkan penerbitan catatan kenakalan remaja bagi seseorang di bawah 18 tahun yang terbunuh oleh penjaga keamanan selagi mengutil di suatu pasar swalayan di tahun 1979.

Saat itu, ibu dari pemuda dalam kasus itu menantang keputusan pengadilan untuk menerbitkan catatan-catatan kepada para terdakwa yang berupaya menghitung hilangnya kemampuan berpenghasilan sendiri oleh pemuda berusia 18 thaun itu.

Charles C. Johnson adalah pemimpin redaksi di situs we GotNews.com. Ia juga menghadiri dengar pendapat itu.

Hakim Ellen Levy Siwack tidak mengisyaratkan seberapa lama waktunya sebelum mencapai suatu putusan.

Pada Rabu itu juga, suatu dewan juri dijadwalkan untuk berembuk untuk ke tiga kalinya sejak tewasnya Brown untuk memikirkan bukti bagi kemungkinan kasus pidana. Penembakan oleh polisi ini juga disidik oleh Divisi Hak Azasi di Departemen Kehakiman AS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini