Sukses

NU Kecam Usulan Pemindahan Makam Nabi Muhammad

PBNU akan mendorong Pemerintah Indonesia untuk ikut bereaksi menolak rencana pembongkaran dan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW.

Liputan6.com, Jakarta - Nahdlatul Ulama (NU) mengecam keras rencana pembongkaran dan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW yang belakangan kembali mengemuka.

"Dari dulu sampai sekarang, kami menolak keras, mengecam keras (pembongkaran) itu," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Menurut Said Aqil, dulu Komite Hijaz yang merupakan cikal bakal terbentuknya NU juga melakukan gerakan menolak pembongkaran Kakbah, makam Nabi Muhammad SAW, dan situs-situs lain di Arab Saudi.

"Coba saja kalau berani melakukannya. Pemerintah Arab pasti akan hancur," kata Said Aqil.

PBNU akan mendorong Pemerintah Indonesia untuk ikut bereaksi menolak rencana pembongkaran dan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW.

"PBNU akan bersurat ke Presiden, meminta agar Indonesia menyurati Pemerintah Arab Saudi, mengingatkan untuk tidak membongkar makam Nabi Muhammad," kata Said Aqil.

Rencana pembongkaran dan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW kembali mengemuka seiring munculnya dokumen konsultasi yang dipimpin akademisi terkemuka Arab Saudi. Dokumen setebal 60 halaman tersebut belakangan sudah dimuat di jurnal kerajaan dan harian The Independent, yang kemudian dipublikasikan oleh beberapa media lainnya.

Dalam dokumen tersebut, makam Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya berada di kompleks Masjid Nabawi, Madinah, akan dipindahkan ke makam Baqi dan dibuat anonim atau tanpa identitas.

Said Aqil yang menyandang gelar doktor bidang tasawuf dari Universitas Ummul Qura, Mekkah, meragukan keilmuan akademisi terkemuka yang memimpin dilakukannya konsultasi tersebut. "Akademisi apa itu kok tidak mengerti sejarah Islam?" kata Said Aqil. (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.