Sukses

Ratu Atut Chosiyah Divonis 4 Tahun, Tweeple Protes

Ratu Atut Chosiyah menjadi perbincangan para onliner di linimasa karena putusan sidang JPU yang memvonis 4 tahun penjara.

Citizen6, Jakarta Ratu Atut Chosiyah sampai hari ini Selasa, 2 September 2014 masih menjadi perbincangan onliner terkait dengan putusan sidang JPU yang menyatakan bahwa Ratu Atut mendapat vonis empat tahun penjara.

Kabar tersebut pun langsung direspons onliner dengan berbagai ciapan menghujat Ratu Atut. Mereka seakan tak rela Ratu Atut hanya mendapat vonis 4 tahun penjara. Padahal sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Ratu Atut adalah hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Vonis yang dijatuhkan JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin, 1 September 2014 dirasa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Maka berbagai kecaman pun datang di linimasa Twitter untuk Ratu Atut.

Seperti percakapan akun ‏@edifujot dengan akun lainnya yang menyatakan hukuman 4 tahun tak membuat koruptor seperti Ratu Atut Kapok "Haha namanya juga ratu haha 😁 RT @Lea_Maulida_ Ratu atut di penjara 4 tahun aja??!!! Ckckckckc gmn koruptor mau kapok."

Lalu akun @RayANMie yang menuliskan "Bu Atut luar biasa yak, udah kemaren tetep bisa memerintah dari dalem sel, skarang vonis hakim jauh dari tuntutan.. Waw."

Adapula akun yang merasa kesal dengan vonis yang dijatuhkan JPU "200 jutaaaa. 200 juta doang untuk semua yang udah dia korupsi. Sini Bu Atut, saya kelitikin pake linggis yu Bu, tulis akun @rismaputri."

Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa ‎Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel, foto atau video seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya keCitizen6@liputan6.com

Mulai 14 -30 Agustus Citizen6 mengadakan program Menulis Bertopik ke-16: Merdeka ala Anak Gaul berhadiah. Info detail di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini