Sukses

Divonis 4 Tahun Penjara, Ratu Atut Tertunduk Lesu

Ratu Atut yang mengenakan baju batik bercorak hitam dan abu-abu serta jilbab hitam itu sama sekali tak menatap ke Majelis saat divonis.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun kepada Ratu Atut Chosiyah. Tak cuma itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan.

Pantauan Liputan6.com di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014), Atut hanya tertunduk lesu mendengarkan vonis dari Majelis hakim ini. Dengan raut muka yang datar, Atut juga tampak memainkan ‎jari-jari tangannya.

Ratu Atut yang mengenakan baju batik bercorak hitam dan abu-abu serta jilbab hitam itu sama sekali tak menatap ke Majelis saat vonis dijatuhkan.

Gubernur Banten itu dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa ‎Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun, dalam vonis ini ‎terdapat ketidakbulatan pendapat dari Majelis Hakim. Hakim Anggota 4 menyatakan, pendapat yang berbeda. Lantaran fakta-fakta didasarkan hanya dari petunjuk dan keterangan saksi.

"Hakim anggota 4 beda pendapat, pendiriaan terhadap dakwaan tidak terbukti," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji.

Dalam putusannya, Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa tindakan Atut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal meringankan adalah Atut berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

Adapun menanggapi vonis ini, kubu Atut menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami sepakat akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatna.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta‎ subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut dengan pidana tambahan, yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini