Sukses

Saksi Bantah Dakwaan Jaksa ke Anas soal Pemberian Rp 100 Miliar

Anas menganggap keterangan Ronny ini penting karena, dalam dakwaan Jaksa KPK, dia dianggap menerima uang untuk memenangi kongres.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional PT Dutasari Citralas, Ronny Wijaya, mengaku tidak pernah memberikan uang Rp 100 miliar kepada Anas Urbaningrum guna memenangkan sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 seperti yang tercatat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ronny mengatakan hal tersebut saat ditanya oleh langsung oleh terdakwa Anas Urbaningrum saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (29/8/2014). "Itu dari mana, Pak? Jelas tidak ada (pemberian uang)," ujar Ronny.

Selain dari PT Dutasari Citralaras, Ronny dan Machfud Suroso diketahui juga memiliki perusahaan lain yaitu  PT Dian Kartika Jaya.  Anas pun menanyakan ke Ronny apakah perusahaan tersebut pernah memberikan uang tadi. "Tidak ada, Pak," jawab Ronny.

Ronny meyakini bantahannya itu lantaran hanya dia dan Machfud yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan uang perusahaan.

Sementara itu, Anas menganggap keterangan Ronny ini penting karena, dalam dakwaan Jaksa KPK, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dianggap menerima uang untuk memenangi kongres.

"Karena katanya ada dari Pak Machfud, kadang disebut Rp 50 miliar dan Rp 100 miliar diberikan kepada saya untuk dibawa kepentingan kongres," kata Anas dalam persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta untuk pencalonan sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung.

Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar US$ 5,17 ribu di posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, uang-uang yang dikeluarkan tersebut juga digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini