Sukses

Cari Modal Jualan Clothing Online, Pemuda Nekat Jadi Kurir Sabu

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diketahui mendapat perintah dari seseorang yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Liputan6.com, Jakarta - Lantaran butuh uang untuk menjalankan usaha clothing (pakaian), PR (36) nekat menjadi kurir narkoba. PR akhirnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat sedang transaksi narkoba dengan IR (30).

Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan warga kepada petugas BNN adanya peredaran narkoba. Petugas lalu melakukan penelusuran.

"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 155,5 gram sabu-sabu," kata Sumirat di kantor BNN, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Penelusuran petugas membuahkan hasil. Petugas mendapati PR sedang bertransaksi dengan IR di depan Komplek Legenda Wisata, Cibubur, Bogor. Melihat hal itu, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Petugas kemudian membawa IR ke kediamannya di kawasan Perum Bukit Putra, Cileungsi, Bogor. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 66,4 gram sabu siap edar.

"Petugas kami lalu menuju kediaman PR di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Petugas menemukan 0,6 gram sabu," ungkap Sumirat.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diketahui mendapat perintah dari seseorang yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Baik PR maupun IR tidak saling mengenal. Keduanya hanya mendapat perintah dari seorang napi dari dalam lapas itu.

Keduanya mendapatkan upah berbeda setiap kali mengantar sabu. PR mendapat upah Rp 50 ribu per gram untuk sekali pengiriman sabu. PR mengaku akan digunakan untuk menjalankan usaha clothing online.

"PR akan menggunakan upah hasil bisnis narkotikanya untuk mengembangkan bisnis clothing online yang tengah dijalaninya beberapa tahun terakhir," ujar Sumirat.

Sedangkan, IR mendapat upah Rp 3 juta setiap kali transaksi. IR mengaku gaji sebagai pegawai marketing di salah satu perusahaan swasta tidak dapat memenuhi kebutuhannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112  ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Sumirat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini