Sukses

Diduga Bisnis Narkoba, Dua Polisi di Babel Dicokok

Diduga ekstasi senilai miliaran rupiah itu dijual di klub malam Kota Pangkal Pinang.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro menangkap dua polisi berinisial NF dan RA kedapatan menyelundupkan ekstasi dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Kapolda Metro Irjen Pol Dwi Priyatno menjelaskan, 2 oknum anggota itu ditangkap berkaitan dengan kasus control delivery 500 butir ekstasi di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, yang disidik Unit Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya.

Keduanya diduga sudah menjalankan 'bisnis' ini sejak 2013 lalu. Kasus yang mencoreng korps baju coklat ini berhasil diungkap berdasarkan informasi yang diterima Ditnarkoba Polda Metro Jaya dari jasa pengiriman di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

"Paket berisi ekstasi itu disembunyikan dalam bungkusan susu balita berwarna hijau," kata Dwi di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Dwi menjelaskan, paket itu rencananya akan dikirimkan ke Jalan Depati Hamzah, Perumahan Taman Tanjung Bunga, Pangkalpinang, Babel. Diduga ekstasi senilai miliaran rupiah itu dijual di klub malam Kota Pangkal Pinang.

Dwi menuturkan kronologi penangkapan bermula pada 14 Agustus 2014, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Reserse Narkoba Polda bertolak ke Pangkalpinang untuk melakukan control delivery paket tersebut. Polda berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang dan pihak jasa pengiriman paket di kota setempat.

Keesokan harinya, 15 Agustus 2014, sekitar pukul 13.00 WIB seorang pria yang diketahui NF datang. Ia langsung mengambil paket tersebut. Tim Narkoba Polda yang saat itu tengah menyamar sebagai karyawan jasa pengiriman paket itu membuka isi paket ekstasi secara bersama-sama.

Dari situ polisi mengamankan NF dan dilakukan pengembangan. Petugas berhasil mengamankan RA di Cluster Anggrek, RT 007/ 02, Kelurahan Temberang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Babel. NF dan RA bertugas di Mapolres Pangkal Pinang.

"Dari informasi yang diperoleh, diketahui barang tersebut didapatkan dari seorang napi yang berada di Lapas Cipinang 1A bernama SG," terang Dwi.

Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Kedua anggota kepolisian itu juga terancam dipecat dari Polri.

"Mereka bisa kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," pungkas mantan Kapolda Jawa Tengah ini. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.