Sukses

4 Terdakwa Kasus Pelecehan Seks di JIS Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang ditunda pada Rabu 3 September pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - 4 Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap A, murid TK di Jakarta International School (JIS) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Keempat terdakwa yakni Virgiawan Amin, Afrischa alias Ica, Syarial, dan Zainal Abidin diancam pidana UU Perlindungan Anak.

"Perbuatan terdakwa Virgiawan Amin alias Awan Bin Suparman, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ade Rohima dalam pembacaan dakwaan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (27/8/2014).

Pengacara Virgiawan, Patra M Zein menuturkan, dalam persidangan dengan Perkara dengan Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel, majelis hakim yang dipimpin Nelson Sianturi memberikan nasihat kepada kliennya. "Nasihat majelis hakim, nanti kita-sama-sama akan buktikan dakwaan ini. Itu ditanya oleh majelis hakim berulang-ulang kepada terdakwa apakah mengerti. Terdakwa mengaku, tidak mengerti dakwaan jaksa," ujar Patra usai persidangan.

Patra menilai, terdakwa tak mengerti isi dakwaan jaksa karena kliennya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan yaitu pelecehan seksual.

"Karena saya (terdakwa) tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dibacakan tadi," ucap Patra menirukan keterangan terdakwa Virgiawan.

Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta kepada terdakwa mengajukan tangkisan atau tanggapannya melalui eksepsi.
"Terus majelis hakim minta apakah akan mengajukan tangkisan terhadap dakwaan jaksa. Setelah berkonsultasi antara terdakwa dengan penasihat hukum maka akan mengajukan eksepsi secara tertulis," ujar Patra.

Sidang ditunda pada Rabu 3 September pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Dalam persidangan ini selain Virgiawan, sidang juga menghadirkan terdakwa Ica, Zainal, dan Syarial. Mereka didakwa bersama-sama oleh jaksa dalam kasus pelanggaran UU tentang perlindungan anak. Ketiga terdakwa itu pun terancam hukuman yang sama dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Adapun sidang terdakwa Afrischa alias Icha, dengan nomor perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel majelis hakimnya adalah Achmad Yunus, Nelson Sianturi, dan Handrik Anik.

Sedangkan perkara nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, Majelis Hakimnya yakni Usman, Handrik Anik dan Yanto. Sedangkan untuk Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, Majelis Hakimnya yakni Yanto, Usman dan Handri Anik. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.