Sukses

4 Terdakwa JIS Kompak Mengaku Tak Bersalah Lakukan Pelecehan

Virgiawan berkeinginan untuk mengungkap kebenaran dalam proses persidangan nanti, sehingga segera berkumpul dengan keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) yang menyeret 4 terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat terdakwa menegaskan tidak bersalah dan siap mendengar pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya tidak bersalah, saya ingin bebas. Sampai kapanpun saya tidak merasa bersalah," kata Virgiawan, salah satu terdakwa dari balik jeruji sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).

Ia menegaskan, apa yang didakwakan jaksa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya tidak adil.

Begitu juga terdakwa lainnya Syahrial yang mengaku tak melakukan perbuatan asusila itu. Karenanya, dia berkeinginan untuk mengungkap kebenaran dalam proses persidangan nanti, sehingga persidangan bisa diputus bebas dan dapat bertemu keluarga.

"Saya tidak bersalah, saya siap untuk buktikan semua," ujar Syahrial yang akan menikmati makan siang di balik jeruji.

Ia pun menegaskan, siap membeberkan segala bukti persidangan. Sebab dia mengaku selama proses penanganan kasus ini dia mengalami penyiksaan.

"Saya siap untuk buktikan di persidangan lahir batin, sudah capek di dalam dan sudah lelah. Mengalami siksaan, semua akan saya sampaikan di persidangan. Semua diserahkan ke kuasa hukum," ujar Syarial.

Pantauan Liputan6.com 4 terdakwa yakni Virgiawan, Syarial, Afrischa alias Ica, dan Zainal Abidin tiba di pengadilan pukul 13.30 WIB. Keluarga 4 terdakwa terharu melihat anak-anaknya digiring ke dalam sel tahanan untuk selanjutnya didudukkan di kursi pesakitan.

Tak hanya terharu, orangtua Virgiawan dan Syarial yang sejak pagi menunggu kedatangan anaknya nampak menangis, melihat anaknya dengan tangan terborgol.

Dalam persidangan ini dilakukan secara terpisah, ada 4 majelis hakim yang akan memproses jalannya persidangan para terdakwa itu. Yakni hakim Achmad Yunus, hakim Nelson Sianturi, hakim Handrik Anik, dan hakim Yanto. Keempat hakim yang bersidang akan dilakukan secara bergiliran sebagai pimpinan sidang.

Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka kasus kekerasan seksual dengan korban murid TK JIS berinisial A. Keenam tersangka yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica. Terdakwa Agun sudah didakwa dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Mereka adalah petugas alihdaya dari ISS di sekolah elite yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu. Pelecehan terjadi di toilet sekolah. Dalam rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu 26 April 2014, Azwar bunuh diri di toilet dengan meminum cairan pembersih lantai. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.