Sukses

Kuasa Hukum Hafitd: Tidak Ada Rencana Pembunuhan Ade Sara

Syafri menjelaskan, tidak ada perencanaan lantaran kedua terdakwa tidak ada niat membunuh. Belum lagi ketidakjelasan lokasi pembunuhan.

Liputan6.com, Jakarta - M Syafri Noer, kuasa hukum Ahmad Iman Al-Hafitd membantah kliennya telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Hafitd bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara.

"Kalau berencana, dari awal proses ini tidak ada perencanaan dari terdakwa," kata Syafri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Menurut Syafri, kliennya hanya melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain. Karenanya, dia beranggapan kliennya lebih tepat dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan‎ yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Syafri menjelaskan, tidak ada perencanaan lantaran kedua terdakwa tidak ada niat membunuh. Belum lagi ketidakjelasan locus delicti-nya atau lokasi pembunuhannya.

"Kan penganiayaan ini dalam perjalanan, dari Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat lagi, terakhir di Bekasi. Di mana lokasi tepatnya, jamnya, jam berapa tepatnya penganiayaan itu terjadi. Lagi pula tidak ada niat dari terdakwa," ujar Syafri.

Hal-hal seperti itu yang kata Syafri tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, dia menganggap dakwaan Jaksa kabur.

"Kami menganggap dakwaan kurang jelas, kurang lengkap, tidak terurai sesuai fakta," ujar Syafri.

Keluarga Ade Sara Heran

Mengetahui pernyataan kuasa hukum terdakwa, keluarga Ade Sara mengaku heran. Sebab, keluarga tidak memercayai tidak ada perencanaan dari Hafitd dan Syifa untuk membunuh anak semata wayang mereka.

"‎Kalau tidak terencana kok ada perencanaan dan sandiwara. Ada alat juga yang disiapkan. Begitu masuk mobil almarhum sudah dipukul-pukul," kata Suroto, ayah Ade Sara.

Tak cuma itu, Suroto juga masih ingat bahwa Hafitd pernah mengancam akan menyakiti Ade sewaktu mereka baru putus. Ancaman itu terjadi sekitar 6 bulan Ade Sara ditemukan tewas.

"Setengah tahun sebelum kejadian sudah ada ancaman dari Hafitd ke almarhum. Waktu itu setelah mereka putus ada ancaman-ancama (dari Hafitd)," kata Suroto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.

Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara.

Adapun, dalam dakwaan disebutkan juga bahwa Ade Sara mengaku telah hamil 2 bulan. Jaksa menyebut, Ade ‎Sara mengaku hamil 2 bulan agar tidak disakiti oleh Hafitd dan Assyifa.

Ade Sara ditemukan tewas di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO di Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Mobil warna silver tersebut belakangan diketahui milik Ahmad Iman Al-Hafitd, mantan pacar Ade Sara. Ade Sara tewas setelah diduga dieksekusi oleh Hafitd dan pacar barunya, Assyifa Ramadani. Kuat dugaan dia tewas setelah dipukul, disetrum serta disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.‎ (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini