Sukses

Diduga Melakukan Bisnis Judi Online, 9 Warga Tiongkok Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Guntur Saputro mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada penyelidikan dan pengecekan petugas.

Liputan6.com, Surakarta - Polresta Surakarta menangkap 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Penangkapan itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran imigrasi. Selain itu, mereka juga diduga akan membuka bisnis judi online pertandingan bola.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Guntur Saputro mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah ada penyelidikan dan pengecekan oleh petugas. Penyelidikan ini terkait adanya laporan dari warga terkait keluar masuknya beberapa orang asing dari rumah yang beralamat di Jalan Tarumanegara Dalam II, RT 01 RW Banyuanyar, Solo.

"Informasi dari warga menyebutkan jika penghuni yang orang asing itu sangat tertutup sekali. Dari informasi itu, lantas petugas mendatangi rumah itu. Ketika tahu ada petugas, pintu langsung ditutup kembali dan mencoba lari," kata Guntur di Mapolresta Surakarta, Sabtu (23/8/2014).

Setelah berusaha kabur, petugas melakukan pengejaran terhadap orang asing itu dan berhasil ditangkap. Atas kejadian itu, muncul kecurigaan mendalam terhadap penghuni rumah itu. "Curiga, kami langsung melakukan pengecekan rumah, ternyata ada 9 warga negara asing asal Tiongkok di dalam rumah itu," ujarnya.

Guntur menjelaskan, setelah berhasil diamankan, mereka ditanyai satu per satu soal kelengkapan dokumen keimigrasian izin tinggalnya di Indonesia. Ternyata mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah di Indonesia, seperti dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal paspor dan visa.

"Dalam pengecekan itu juga ditemukan sejumlah barang bukti seperti tulisan-tulisan dalam bahasa China, uang kertas dalam mata uang rupiah dan mata uang yen, nota-nota, laptop dan kartu identitas. Kita masih lakukan pemeriksaan lebih dalam," ungkapnya.

Guntur mengatakan, mereka melanggar Undang-undang keimigrasian. Hal ini terkait karena tidak dilengkapinya dengan dokumen resmi sebagai syarat masuk ke Indonesia. "Mereka melanggar Undang-undang keimigrasian. Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," ucap dia.

Selain itu, dia mengungkapkan berdasarkan keterangan dari hasil pembicaraan antara penerjemah dengan salah satu warga asing tersebut bahwa kedatangannya ke Solo untuk membuka judi online permainan bola.

"Kita akan telusuri lebih lanjut terkait apa yang disampaikan oleh transletter tadi. Sebab, mereka mengaku akan melakukan seperti itu (judi online)," ujarnya.

Dari 9 WNA asal Tiongkok itu terdapat 1 perempuan atas nama Zhou Lian Hua. Sedangkan 8 pria lainnya bernama Wu Jian Ling, Wu Jing Tang, Luo Yan Jun, Yang Sion Cen, You Pie, Tian Min Can, Lou Yang, dan Yao Wang Qiang.

Sementara itu, salah satu warga asing asal Tiongkok yang ditangkap Polresta Surakarta, Yao Wang Qiang mengakui jika pihaknya berencana melakukan kegiatan judi online permainan bola. Namun kegiatan tersebut belum dimulai sudah keburu ditangkap.

"Saya datang ke sini karena diperintahkan oleh atasan saya di Tiongkok. Rencana di sini mau membuka judi online permainan bola," kata Wang seperti diucapkan oleh penerjemahnya, Ade Darmawan.

Ade yang merupakan pria asal Singkawang, Kalimantan Barat itu datang ke Solo untuk menjadi penerjemah bahasa Mandarin bagi para rombongan 9 WNA asal Tiongkok itu. Ia dijanjikan akan dibayar senilai Rp 3 juta untuk bekerja selama satu bulan sebagai penerjemah.

"Saya cuma menjadi penerjemah saja. Ketika berada di tempat tinggal mereka, saya cuma di garasi karena tidak boleh masuk. Seolah rahasia dan tertutup tentang kegiatan mereka di dalam rumah. Tapi yang pasti setiap harinya mereka selalu memantengi layar komputer dan telepon," ujar Ade. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.