Sukses

Tol JORR Terhambat Akibat Sengketa Lahan di Koja

Lokasi pembangunan itu saat ini berada pada area yang mana warga meminta harga pembebasan lahan sebesar Rp 35 juta per meter.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi hingga Rp 35 juta per meter kepada warga yang lahannya dilalui pembangunan jalan tol lingkar luar atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Keputusan itu pun dinilai Kementerian Pekerjaan Umum menghambat penyelesaian proyek jalan tol tersebut.

"Harusnya (JORR) selesai tahun ini. Tapi karena ada permasalahan tanah ini, jadi mundur 2015," kata Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).

Padahal, saat ini pembangunan Tol JORR telah memasuki fase akhir. Kementerian PU sudah menyelesaikan penyambungan jalan tol JORR di bagian barat, tepatnya dari Ulujami ke Kebon Jeruk (JORR W2).

Dan apabila jalan yang di Tanjung Priok telah tersambung, maka seluruh Jakarta akan dilingkari oleh tol JORR. Karena tol JORR W2 beberapa waktu lalu sudah selesai diresmikan.

Namun di daerah Koja, pihaknya menemui kendala pada penyelesaian 2 tikungan. Sebab, lokasi pembangunan itu saat ini berada pada area yang mana warga meminta harga pembebasan lahan sebesar Rp 35 juta per meter.

"Padahal ini cuma sebagian kecil. Tidak sampai satu persen dari total pembebasan," ujar Bambang.

Dia menambahkan, keberadaan jalan tol nantinya akan dilengkapi jalur akses langsung menuju ke dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Sehingga, keberadaannya bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

Jalur akses Tanjung Priok tersebut diprediksi bermanfaat untuk peningkatan kegiatan ekonomi strategis di Pelabuhan Tanjung Priok. Karena akses masuk dan keluarnya langsung ke dalam pelabuhan, toll to toll. "Sehingga truk dan kontainer dari atas langsung masuk ke pelabuhan," jelas Bambang. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini