Sukses

Polisi Sita Sabu dari Rumah di Polonia

Selain menemukan sabu senilai Rp 600 juta, hasil penggerbekan polisi juga menemukan 44 butir pil ekstasi siap edar.

Liputan6.com, Medan - Belasan polisi menggerebek sebuah rumah kos yang terletak di Kampung Anggrung, Kelurahan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Sabu disita dari tempat tinggal sewaan tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (22/8/2014), dipimpin Kompol Donny Alexander, polisi langsung masuk kamar kos dan menangkap pria berinisial A dan B tanpa ada perlawanan.

Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan di dalam kamar yang disewa pria berinisial A, ditemukan setengah kilogram sabu senilai Rp 600 juta dan 44 butir pil ekstasi siap edar.

Saat diinterogasi, pria A mengaku hanya dititipi barang haram dari pemiliknya berinisial B. Namun Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta yang datang ke lokasi tidak begitu percaya saja pada pengakuan kedua tersangka. Keduanya disinyalir anggota jaringan narkoba internasional.
 
Kedua tersangka yang langsung dibawa ke markas Polresta masih bungkam saat ditanya soal pemasok 2 jenis narkoba itu. Termasuk lokasi peredarannya.

Dalam sepekan ini Polresta Medan juga mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan 2 mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang bersuamikan warga Afrika. (Riz)

Baca juga:

Pasca-Penemuan Narkoba, Kampus Unas Terapkan Program Baru

Bapak dan Anak Kompak Bisnis Sabu

Anak Ditangkap Pakai Narkoba, Jackie Chan: Saya Marah dan Malu

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini