Sukses

Jadi Tersangka, Bupati Tapanuli Tengah Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan bagi Bonaran berlaku sejak hari ini sampai 6 bulan ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dicegah ke luar negeri oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Bonaran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Raja Bonaran Situmeang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (22/8/2014) malam.

Johan menjelaskan, pencegahan bagi Bonaran berlaku sejak hari ini sampai 6 bulan ke depan. "Jadi jika KPK membutuhkan keterangan sewaktu-waktu, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.

KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditengarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.