Sukses

Kejagung Tetapkan Adik Ratu Atut Tersangka Korupsi Diskes Tangsel

Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Anggaran 2011-2012.

Jampidsus Widyo R Pramono mengatakan, awalnya penyidikan hanya menetapkan seorang tersangka bernama Dadang yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, kini bertambah 6 tersangka lagi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Penyidik menetapkan tersangka atas nama TCW selaku komisaris PT Bali Pacifik Pragama, surat perintah penyidikan nomor 56, tangggal 12 Agustus 2014," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014. Sedangkan tersangka lain yang ikut terjerat yakni Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Tangsel.

"MJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014. Bersama Sekretaris Dinkes Propinsi Banten, NU (Neng Ulfah, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014," ujar dia.

Selain itu penyidik juga, menetapkan pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara (ST), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014. "Kemudian inisial DY (Desy Yusandi), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014."

Terakhir tersangka Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Wawan telah divonis selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasus ini penyidik menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.

Tersangka Dadang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.