Sukses

Uji Coba Parkir Meter di Jakarta Dilaksanakan September

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan parkir meter pada awal 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan parkir meter pada awal 2015. Hal itu dilakukan sebagai upaya menata kondisi perparkiran di Ibu Kota.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, uji coba parkir meter akan dilakukan di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, pada September 2014.

Pemilihan jalan itu karena volume parkir on the street (pinggir jalan) di kawasan Agus Salim yang dikenal sebagai Jalan Sabang itu cukup padat. Dalam pelaksanaan uji coba nantinya, dikenakan biaya parkir yang cukup besar kepada para pengguna yang parkir on the street.

"Kami akan lakukan uji coba parkir on the street di Jalan Sabang (nama yang biasa digunakan di Jalan Agus Salim) pada bulan September ini. Kami akan melakukan uji coba parkir meter selama 3 bulan," kata Sunardi di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang parkir meter itu menjelang uji coba nanti. Jika sudah diterapkan, maka tidak ada lagi sistem pembayaran parkir secara tunai dan manual dengan karcis sobek. Karena akan ada mesin untuk mendeteksi kendaraan yang akan parkir di badan jalan.

"Nanti di pinggir jalan kita siapkan sarana dan prasarananya. Kita pakai mesin elektronik, jadi tidak lagi bayar pakai cash. Sehingga orang yang berparkir tidak pada tempat akan diderek dan dikenakan Perda retribusi sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

Menurut Sunardi implementasi parkir meter yang akan dilaksanakan di Jakarta hampir sama seperti di luar negeri. Seperti marka (pembatas), kamera pengintai Closed Circuit Television (CCTV), mesin parkir. Sementara, juru parkir nantinya diubah tugasnya hanya sebagai pengawas dan tidak meminta uang parkir.

Rencananya pihaknya akan menyeleksi para juru parkir yang ada di Jakarta. Hal ini dikarenakan upah dari juru parkir akan dinaikan menjadi 2 kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp 5 juta.

"Kalau juru parkir meminta uang maka kami akan langsung memecat mereka. Ini bisa terbukti dengan adanya CCTV. Kalau untuk parkir meter paling lambat dilaksanakan di Jakarta pada awal tahun dan kita akan lakukan beuty contest supaya cepat dilakukan lelang di ULP DKI," kata dia.

Untuk biaya parkir meter itu sendiri masih dikaji oleh pihak UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta. Namun, rencananya tarifnya nanti berkisar antara Rp 4.000 sampai Rp 5.000. Para pengguna fasilitas parkir meter akan dikenakan biaya per jam. Namun, tarif itu berlaku progresif.

"Nanti biayanya diatur melalui mesin. Cara membayarnya harus pakai kartu jadi bisa top up di bank atau tempat-tempat yang ditentukan," tandas Sunardi. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.