Sukses

Sidang Kesaksian Nazaruddin untuk Anas Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis Hakim yang diketuai Haswandi memutuskan untuk menunda sidang sampai Senin 25 Agustus.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraa Nasional (P3SON) Hambalang, protyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang ini ditunda lantaran waktu sudah larut malam.

Adapun dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, saksi yang tengah bersaksi adalah Muhammad Nazaruddin. Dia baru mulai bersaksi sekitar pukul 22.00 WIB.

Meski sudah memberi kesaksiannya dalam beberapa hal, namun Majelis Hakim yang diketuai Haswandi memutuskan untuk menunda sidang sampai Senin 25 Agustus. Adapun saat memberi kesaksian terakhir jarum jam sudah menunjuk pukul 23.45 WIB.

‎"Pertanyaan Jaksa masih banyak. Jadi saksi Nazar kami periksa kembali pekan depan," kata Haswandi di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2014) malam.

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ikut keputusan Majelis Hakim. Menurut Jaksa, apapun keputusan yang diambil majelis hakim adalah yang terbaik untuk jalannya sidang. "Kami serahkan semuanya pada majelis hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana menanggapi penundaan sidang.

Haswandi pun mengingatkan pada Nazarruddin untuk hadir dalam sidang selanjutnya. Dengan begitu, kata Haswandi, Nazaruddin tidak perlu dipanggil kembali. "Nanti saudara kalau tidak hadir dipanggil paksa," ujar Haswandi.

Menanggapi hal itu, Nazar memberi jaminan bahwa dia bakal hadir dalam sidang pekan depan. Namun dengan catatan, jika ia dijemput KPK. "Saya pasti hadir kalau dijemput. Kalau nggak dijemput saya naik taksi," kata Nazarruddin dengan nada becanda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anas Urbaningrum menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Anas dalam dakwaan juga disebut mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini