Sukses

Perampok Spesialis Motor Orang Pacaran di Bekasi Dibekuk

Para pencuri ini tidak segan-segan menganiaya korban dalam melakukan aksinya.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Reskrim Polsek Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk dua perampok kendaraan bermotor. Para pencuri ini tidak segan-segan menganiaya korban dalam melakukan aksinya. Sasaran mereka biasanya adalah pasangan muda-mudi yang tengah berpacaran.

Mereka diketahui bernama Egi Fajar bin Aja Lesmana (23) berperan sebagai kapten kelompok dan Abdul Manaf bin Sukarna (19). Untuk membekuk keduanya, kepolisian terpaksa menembak kaki kedua pelaku tersebut.

"Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan balok. Dan tak segan-segan melukai korbannya," ujar Kapolsek Pondokgede, AKP Cahyo pada Liputan6.com di Mapolsek Pondokgede, Kamis (21/8/2014).

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya tidak hanya di wilayah Pondokgede saja, namun juga di wilayah lain seperti Jakarta Timur dan Jakarta Selatan

Terakhir kali, pelaku melakukan aksinya di wilayah Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur. Pelaku berhasil merampas sepeda motor Honda Scoopy milik Eka Putri, warga Jakarta Pusat yang sedang berada di wilayah BKT Jakarta Timur.

"Egi Fajar yang merupakan kapten dalam kelompok itu  merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di LP Bulak Kapal, Bekasi," ujarnya.

Cahyo menambahkan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan warga yang sering kehilangan sepeda motor, Dari hasil laporan itu petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap Egi Fajar di Plaza Pondokgede.

Lalu petugas mengembangkan penyelidikan dan ditemukan delapan sepeda motor yang belum sempat dijual pelaku. Setelah menangkap Egi, tim Buser Polsek Pondokgede kemudian menangkap Abdul Manaf di daerah Jatiwaringin. Egi dan Abdul Manaf merupakan pasangan pelaku curanmor.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang, sebilah arit serta dua buahhandphone Blackberry, sebuah tas warna merah dan delapan unit sepeda motor berbagai merek.

Guna mempertanggungjawabkan pebuataannya Kini kedua pelaku mendekam di sel Mapolsek Pondokgede.Kedua pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini