Sukses

Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Suap Proyek Kementerian PDT

Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014. Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar proyek rekonstruksi tanggul laut yang sedang diusulkan dalam APBN-P 2014 itu diberikan kepada Teddy Renyut," kata Jaksa Haerudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.‎

‎Kronologi Suap

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Suap

Kronologi Penyuapan


Dalam dakwaan, Jaksa juga membeberkan kronologi terjadi suap kepada Yesaya dari Teddy. Disebutkan, suap itu berawal ketika Yesaya berkenalan dengan Teddy di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, sekitar Maret 2014. Yesaya saat itu belum dilantik sebagai bupati.
‎
Setelah dilantik jadi Bupati pada bulan April 2014, Yesaya kembali melakukan pertemuan dengan Teddy di Hotel Amaris, Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu keduanya membahas pengerjaan proyek rekonstruksi tanggul laut tersebut.

Yesaya selaku Bupati kemudian mengajukan proposal pembangunan tanggul laut kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2 April 2014. Proposal itu dibawa oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus dan diserahkan langsung kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus di kantor Kementerian PDT di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada Mei 2014, Teddy kemudian menelepon Turbey untuk memberitahukan adanya APBN-P tahun 2014. Salah satu anggaran di dalamnya adalah proyek pembangunan tanggul laut yang jumlah sebesar Rp 20 miliar.

"Teddy Renyut bersedia membantu mengawal pengusulan proyek pembanguan tanggul laut di Kementerian PDT," kata Haerudin.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Sadlembolo kemudian menghubungi Teddy sekitar awal Juni 2014. Saat itu, Yunus memberitahukan bahwa Yesaya sedang membutuhkan uang.

Merespons hal itu, Yesaya dan Teddy kembali melakukan pertemuan di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 5 Juni 2014. Yesaya di tempat itu mengatakan bahwa dirinya sedang memerlukan dana sebesar Rp 600 juta.

Namun, saat itu Teddy tidak memberikan uang yang diminta dengan dalih proyek belum dikerjakan. Teddy menjanjikan akan memenuhi keinginan Yesaya jika sudah mendapat proyek itu.

"Saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kakak (panggilan masyarakat Papua kepada orang lain -- Yesaya) ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ambil kredit dari bank," ucap Haerudin menirukan ucapan Teddy seperti dalam dakwaan.

Merespons hal itu, Yesaya langsung memerintahkan Yunus mengecek kejelasan proyek di Kementerian PDT. Setelah dicek, proyek itu memang direncanakan dan ada anggarannya. Kepada Teddy, Yesaya lantas memastikan pengerjaannya.

Setelah itu, pada 13 Juni, Yesaya ke Jakarta. Dia menginap di kamar 715 Hotel Acacia, Kramat Raya. Kemudian sekitar 21.00 WIB Teddy ditemani Yunus datang ke kamar Yesaya tersebut dan menyerahkan amplop putih berisi uang sebesar 63 ribu dolar Singapura atau setara Rp 600 juta

Setelah transaksi, Teddy dan Yunus pergi meninggalkan Yesaya. Namun, Yesaya memberitahukan melalui telepon bahwa yang diberikan Teddy kurang Rp 350 juta.

Sisa uang sebesar 37 ribu dolar Singapura atau setara Rp 350 juta kemudian baru diberikan pada 16 Juni 2014 di Hotel Acacia. Beberapa saat setelah uang diserahkan, petugas KPK menangkap Yesaya dan Teddy Renyut.

Menanggapi dakwaan Jaksa, Yesaya mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya yang diketuai Pieter ELL. Melalui kuasa hukumnnya itu, Yesaya tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.

Adapun, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Arta Teresia itu ditunda satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini