Sukses

Kapolda Bali: Pembunuh Ibu Kandung Bisa Diadili di AS

Heather Lois (19) yang tengah hamil muda dibantu kekasihnya, Schefer Tommy (21) diduga terlibat pembunuhan terhadap Sheila, ibu kandungnya.

Liputan6.com, Denpasar - Pasangan kekasih warga negara Amerika Serikat yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Sheila Von Weise (62) kemungkinan bisa diadili di negeri asal mereka. Putri korban Heather Lois (19) yang tengah hamil muda dan kekasih sekaligus patner jahatnya Schefer Tommy (21) menjadi tersangka.

Kapolda Bali, Irjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu menilai, ada beberapa kejadian tindak pidana yang dilakukan WNI di luar negeri, namun karena pelaku dan korban sama-sama warga Indonesia, maka bisa diadili di dalam negeri.

"Anda pernah dengar WNI yang melakukan kejahatan di AS pembunuhan adik kakak itu? Kan dibawa ke sini. Lalu kejahatan di pesawat di Belanda itu, kan diadili di Indonesia. Jadi kalau bicara kemungkinan, ya bisa saja. Ada peluang," kata Albertus di Lapangan Renon, Denpasar, Kamis (21/8/2014).

Dia menuturkan, dalam kasus pembunuhan Sheila Von Weise, pelaku dan korban juga sama-sama berwarganegara Amerika Serikat. Hanya saja, sejauh ini belum ada permintaan dari lembaga investigasi AS FBI maupun pihak Konjen AS agar para pelaku diadili di negara asalnya.

"Sampai sejauh ini belum ada permintaan. FBI belum pernah meminta penangan di Amerika. Dia (FBI) cuma datang untuk koordinasi, karena korban dan pelaku sama-sama warga AS. Dari konsulat juga belum ada permintaan," jelas Benny.

Benny mengaku telah menjelaskan kepada anggota FBI dan Konjen AS bahwa kepada para pelaku, sepanjang peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka berlaku pula hukum positif Indonesia. "Hukum positif Indonesia yaitu KUHP," tutur dia.

Dia pun menceritakan perihal kedatangan FBI ke Bali. Benny membantah tegas perihal dugaan adanya intervensi AS melalui tangan FBI terhadap kasus ini.

"Mereka hanya memberikan masukan. Hal-hal atau barangkali secara teknis investigasi mungkin kita lupa, juga kurang, tetapi tim dari sana menyampaikan akan mendukung proses mulai dari olah TKP sampai penyidikan yang kami lakukan," tutur dia.

"Mereka tidak mengintervensi karena warga negara yang melakukan kejahatan itu adalah warga negara Amerika, kemudian korban juga dari Amerika," tegas Benny.

Heather ditangkap bersama kekasihnya Tommy Schafer (21) di Hotel Risata, Kuta, Bali, pekan lalu. Setelah membunuh, keduanya diduga kemudian memasukkan korban ke dalam sebuah koper. Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah koper berisi mayat di bagasi taksi tak kunjung diambil pemiliknya dan menimbulkan kecurigaan.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini