Sukses

Eks Pengacara Anggodo Tersangka, Kantor Bupati Tapteng Digeledah

Mantan pengacara Anggodo Widjojo diduga melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan pengacara Anggodo Widjojo diduga melakukan suap kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Penyidik KPK pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat‎. Lokasi penggeledahan pertama yakni di Kantor Bupati, Jalan Ferdinan Lomban Tobing, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sedangkan lokasi penggeledahan kedua di Rumah Dinas Bupati, Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, Tapteng, Sumut.

"Sekitar pukul 11.30 WIB sampai saat ini sedang dilakukan geledah," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," imbuh dia.

KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditengarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.