Sukses

Dituduh Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kasir Laporkan Balik Bos

Merasa dijadikan kambing hitam oleh bos-nya, Sri Mulyati, mantan kasir di tempat hiburan karaoke di Semarang mengadukan mantan bos-nya.

Liputan6.com, Semarang - Merasa dijadikan kambing hitam oleh pemilik karaoke di Kompleks Pertokoan Dargo, Semarang, Sri Mulyati, mantan kasir di tempat hiburan itu mengadukan sang mantan bos.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (19/8/2014), bersama tim kuasa hukumnya yang sejak awal mendampinginya, mereka melaporkan pemilik karaoke ke Polda Jawa Tengah.

Tindakan Sri Mulyati ini merupakan upaya mencari keadilan, setelah ia merasa dijadikan kambing hitam oleh sang pemilik dan bosnya.

Kejanggalan kasus yang menjeratnya dengan tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur terjadi sejak awal kasus ini bergulir.

Sri Mulyati dijebloskan ke dalam penjara pada 2011 silam karena dianggap mempekerjakan anak di bawah umur. Meski status Sri di tempat kerjanya hanya sebagai kasir merangkap resepsionis dan tak berwenang merekrut karyawan, fakta ini diabaikan majelis hakim yang menghukumnya.

Sementara itu, pimpinan korban merekayasa kasus ini hingga kini ia malah tidak tersentuh hukum.

Sri Mulyati sempat menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Meski akhirnya Majelis Kasasi Mahkamah Agung membebaskannya serta mewajibkan jaksa dan polisi memberi uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta rupiah yang tak kunjung ia terima.

Baca juga:

Mahasiswa UI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Sitok Srengenge
Guru Playgroup Saint Monica Ditetapkan Sebagai Tersangka
1 Bulan Buron, Pembunuh Bayi di Riau Diringkus

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini