Sukses

Ahok Kembali Pecat Pejabat DKI

Wagub Ahok sebelumnya telah memecat 2 PNS dan menurunkan jabatan 4 PNS Dinas Perumahan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali memberi sanksi mutasi kepada jajarannya. Hal itu dilakukan pada 2 orang pejabat Eselon III di Biro Umum DKI.

"Bagian umum. Kita pecat juga. Yang umum kita copot. Di staf-kan. Eselon III bagian umum udah dicopot 2 orang. Sudah kemarin," ungkapnya di halaman Museum Fatahillah, Jakarta Barat, Minggu (17/8/2014).

Pencopotan jabatan tersebut berarti menambah daftar PNS DKI yang dicabut status Eselonnya. Sehingga seluruh hak-haknya sebagai pejabat Eselon, termasuk tunjangan jabatan, juga dihapuskan. Wagub Ahok sebelumnya telah memecat 2 PNS dan menurunkan jabatan 4 PNS Dinas Perumahan.

Siapa pejabat Eselon III tersebut dan kenapa mereka dicopot? Ahok enggan menjelaskan lebih detail. "Yah nggak jelas sajalah," ucap Ahok sambil berjalan meninggalkan awak media.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Umum DKI Jakarta Agustino Darmawan, alasan pencopotan itu karena keduanya terjerat kasus dugaan kegiatan barang dan jasa.

"Mereka terkait masalah barang dan jasa," ungkap Agustino saat dihubungi di Jakarta.

Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan di Biro Umum. Berdasarkan hasil audit di instansinya, ditemukan 2 oknum PNS yang ternyata menyalahgunakan jabatannya. Mereka diduga melakukan perbuatan yang merugikan daerah maupun negara.

"Oknum PNS yang dicopot itu Kepala Bidang Rumah Tangga dan Kepala Seksi Program dan Program," jelasnya.

Namun demikian, Agustino menolak berkomentar lebih detail terkait pencopotan 2 orang jajarannya tersebut. Karena menurutnya, keputusan mencopot jabatan adalah wewenang pimpinannya. Selain itu, keputusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan dan tindaklanjut dari jajaran terkait. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini